Diduga Investasi Bodong, Warga Geruduk Kantor MSL App

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
28 June 2024 13:30
Investasi Bodong
Foto: Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Beredar video korban investasi bodong MSL App Group menggeruduk kantor perusahaan tersebut di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Melansir Detik.com, Video warga menggeruduk perusahaan MSL salah satunya diunggah akun Facebook Yuni Rns Billy Sport dan pada Rabu malam (26/6/2024) dan Sano Setiawan pada Kamis (27/6/2024). Para korban meminta uangnya untuk dikembalikan.

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melaporkan perusahaan MSL ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Situsnya pun telah diblokir Kominfo.

"Masyarakat harus waspada kalau ada investasi yang menjanjikan iming-iming keuntungan sangat tinggi dan pasti. Apalagi dengan klaim free risk atau bebas risiko," kata Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo, Kamis (27/6/2024).

Rudi pun mengimbau masyarakat untuk memperhatikan aspek 2L agar tidak menjadi korban investasi bodong.

"Yakni, legalitas usaha entitas yang menawarkan investasi serta keuntungan yang dijanjikan logis (masuk akal)," tegasnya.

Melansir beberapa sumber, SML App adalah salah satu platform yang menawarkan pekerjaan like dan comment untuk konten media. Anggota MSL APP Group akan dibagi menjadi beberapa tingkatan, dengan setiap tingkatan membutuhkan setoran sejumlah uang tertentu.

Semakin tinggi tingkatan, semakin besar saldo yang harus disetorkan, dan komisi yang dijanjikan juga lebih besar. Selain itu, anggota juga akan mendapatkan komisi tambahan jika berhasil mengajak teman untuk bergabung, atau mirip skema ponzi.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal dan 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan modus penipuan pinjol baru pada periode April hingga Mei 2024.

Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Satgas PASTI pun mengimbau untuk masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Awas, 4 Kejahatan Finansial Ini Sering Terjadi di Bulan Ramadan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular