OJK Terima 10.104 Aduan Entitas Keuangan Ilegal, Paling Banyak Pinjol

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Rabu, 07/08/2024 17:10 WIB
Foto: Infografis /Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pengaduan konsumen atas entitas keuangan ilegal sebanyak 10.104 sejak Januari hingga Juli 2024. Mayoritas pengaduan tersebut terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pengaduan pinjol ilegal tercatat sebanyak 9.596 pengaduan.

Aduan atas Pinjol ilegal ini terus meningkat dua tahun terakhir. Tercatat, pada tahun 2022, aduan soal pinjol ilegal tercatat sebanyak 698 aduan. Sementara di tahun 2023, terdapat 2.248 aduan terkait pinjol ilegal ini.


Di sisi lain, pengaduan soal investasi ilegal tercatat sebanyak 508 pengaduan. Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebanyak 149 investasi Ilegal dan 1.591 Pinjol Ilegal.

"Dengan banyaknya penipuan-penipuan yang diadukan oleh masyarakat, OJK terus berkomitmen untuk melakukan pelindungan terhadap kepentingan konsumen dan masyarakat baik melalui fungsi edukasi dan tindak lanjut lainnya," ucap Friderica yang kerap disapa Kiki tersebut dalam jawaban tertulis, Rabu, (7/8/2024).

Kiki pun mengimbau dukungan dari seluruh stakeholders untuk bekerja sama dan bersinergi melakukan peran masing-masing agar proses penanganannya menjadi tuntas.

Sebelumnya, OJK pun mendorong masyarakat untuk memiliki kesadaran terhadap keuangan, termasuk para remaja. Mengingat, saat ini kejahatan sektor keuangan makin menjamur mulai dari pinjaman online ilegal hingga perjudian online yang meresahkan.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK), usia 15-17 tahun literasinya masih sangat rendah. Mereka cenderung menjadi sasaran empuk bagi para Pinjol ilegal dan aplikasi judi online. "Ini banyak sekali menjadi korban pinjol ilegal, banyak juga kemudian bahkan anak-anak sudah masuk ke judi online," ungkapnya.

Penggunaan pinjaman online legal sebenarnya bagus jika dilakukan dengan bijak. Namun, jika tidak memiliki literasi keuangan yang baik maka dapat berdampak buruk dan masuk pada jeratan hutang.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Buka-bukaan OJK Soal Perlambatan Kredit Perbankan