Ciri Baru Pinjol Bandel, Bisa Cair Tanpa KTP

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
17 May 2024 08:45
OJK Atur Cara dan Larangan Tagih Utang Pinjol
Foto: infografis/OJK Atur Cara dan Larangan Tagih Utang Pinjol/Aristya rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Banyak masyarakat yang terlena akan perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang menawarkan pinjaman online (pinjol) cepat cair tanpa syarat dokumen pribadi seperti KTP.

Padahal, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan, KTP menjadi satu syarat dokumen permohonan pemberian Pendanaan bagi perseorangan.

"Jika ditemukan terdapat Penyelenggara LPBBTI [fintech] yang memfasilitasi pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK,"ujar Agusman dalam keterangan tertulis dikutip Jumat, (17/5/2024).

Diketahui, berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI, Penyelenggara wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi Pengguna yang antara lain paling sedikit kegiatan melakukan verifikasi identitas Pengguna dan keaslian dokumen.

Selain itu, dalam POJK Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan, Penyelenggara LPPBTI diwajibkan untuk melakukan Customer Due Diligence (CDD).

Selanjutnya, dalam Romawi IV angka 3 SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha LPBBTI, telah diatur mengenai mekanisme pengajuan pemberian dan penerimaan Pendanaan, antara lain dokumen permohonan pemberian Pendanaan bagi orang perseorangan paling sedikit:

  • Kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor;
  • Nomor pokok wajib pajak (jika ada);
  • Swafoto
  • Nomor rekening.

(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Alasan Warga RI Gampang Tergiur Pinjol Ilegal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular