MARKET DATA

Polisi Bekuk 2 Jaringan Pinjol Ilegal! Korban 400 Orang, Rugi Miliaran

Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia
21 November 2025 10:40
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Anna Shvets via Pexels)
Foto: Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Anna Shvets via Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus jaringan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Adapun korban pemerasan pinjol ilegal ini mencapai 400 orang.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri KBP Andri Sudarmadi menjelaskan, para korban mengalami teror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial, bahkan sebagian memperoleh kiriman foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah korban untuk tujuan pemerasan.

Kasus ini terungkap setelah seorang korban, HFS, melaporkan serangkaian ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang dialaminya meski seluruh pinjamannya telah ia lunasi. Dalam kasus H.F.S. saja, kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena intimidasi.

"Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan," ungkap Andri dalam keterangan resmi, Kamis (20/11/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap 7 tersangka WNI dari dua klaster. Pertama, Klaster Penagihan (Desk Collection) yang terdiri dari 4 orang dengan barang bukti berupa 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking.

Tersangka lainnya berasal dari Klaster Pembiayaan (Payment Gateway), PT Odeo Teknologi Indonesia. Adapun tiga tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.

Selain itu, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Polri mengimbau masyarakat agar mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.

"Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan," terangnya.

Penyidikan akan dilanjutkan untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta jaringan pelaku di luar negeri. Hingga kini polisi masih memburu dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi-LZ dan Sila.

(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pinjol Masuk Data SLIK OJK per 31 Juli 2025


Most Popular