Tanpa Asuransi Wajib Mobil & Motor, Segini Kerugian Warga RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Data kepolisian mencatat terdapat hampir 150 ribu kecelakaan dengan nilai kerugian materi sebesar hampir 300 miliar pada 2023. Jika dilakukan rata-rata, maka kerugian per kasus kecelakaan bisa mencapai Rp 2 juta.
Sementara itu, dari data analisis yang dilakukan oleh OJK pada produk asuransi TPL yang bersifat sukarela, nilai klaim per kejadian atas risiko tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga pada periode 2017-2021 hanya berkisar Rp 6 juta-Rp10 juta per kejadian.
Dengan demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan apabila risiko finansial akibat kecelakaan tersebut dialihkan kepada asuransi melalui produk asuransi TPL, maka social cost atas risiko yang selama ini ditanggung oleh masyarakat dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi.
"Tentunya, masyarakat yang akan memiliki produk asuransi TPL akan memberikan sejumlah premi kepada perusahaan asuransi yang menerima pengalihan risiko tersebut. Namun, sebagaimana kita ketahui bahwa pada dasarnya asuransi menggunakan mekanisme gotong royong berbasis "Law of Large Number" dalam melakukan perhitungan risiko dan biaya premi atas pertanggungan risiko tertentu," jelas Ogi dalam keterangan resmi, Selasa, (6/8/2024).
Apalagi, dari hasil analisis demografi yang dilakukan oleh Jasa Raharja terhadap kasus kecelakaan sampai dengan Juni 2024, kurang lebih 60% masyarakat yang terlibat kecelakaan berada pada usia non-produktif, baik pelajar/mahasiswa maupun lansia.
"Oleh karena itu, dengan adanya asuransi TPL, diharapkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa aman, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik," pungkas Ogi.
Sebagai informasi, asuransi kendaraan bermotor berbentuk Third Party Liabilities (TPL) adalah pertanggungan asuransi terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada pemilik kendaraan sebagai akibat dari risiko seperti tabrakan, benturan, dan lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam polis.
Produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang kita kenal seperti produk total loss only (TLO) atau produk all-risk (comprehensive). Saat ini, produk asuransi TPL hanya sebagai salah satu bentuk perluasan risiko dari produk all-risk (comprehensive), namun ke depannya akan sangat memungkinkan jika produk TPL dapat stand-alone tanpa harus membeli produk asuransi kendaraan terlebih dahulu.
Saat ini asuransi TPL tersebut masih bersifat sukarela, sehingga apabila terjadi kecelakaan, maka masyarakat yang tidak memiliki asuransi TPL akan menanggung sendiri kerugian material yang ditimbulkan sebagaimana Pasal 234 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tentu asuransi TPL ini adalah salah satu usaha untuk mencapai definisi "welfare state", di mana negara harus menjamin kesejahteraan masyarakat, termasuk dari risiko yang semakin besar pada lalu lintas," tuturnya.
Sebelumnya, program-program sosial ini sudah pernah dijalankan melalui pembentukan Jaminan Sosial Nasional dalam bentuk BPJS baik kesehatan maupun ketenaga kerjaan, dana desa, maupun program- program seperti KIS, KIP, dsb.
pada sektor lalu lintas, sudah diberlakukan asuransi sosial wajib yang dijalankan oleh Jasa Raharja di mana pengendara membayar premi Jasa Raharja setiap pada perpanjangan STNK, maupun tiket perjalanan, asuransi TPL akan melengkapi perlindungan terhadap itu juga dalam kaitannya untuk menaikkan
kesejahteraan sosial.
(mkh/mkh)