
Rencana Mobil & Motor Wajib Asuransi, Ini Bocoran Harga Preminya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyusun aturan mengenai asuransi wajib bagi kedaranan bermotor. Nantinya seluruh mobil dan motor wajib ikut asuransi third party liability (TPL).
Sebagai informasi asuransi TPL merupakan produk yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana PensiunOJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa asuransi wajib bagi kendaraan bermotor telah berlaku di berbagai negara lain. "Kalau kita lihat negara dunia termasuk Asean, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024 di CNBC Indonesia TV, dikutip Rabu (17/7/2024).
Terkait harga, kata Ogi, itu akan sangat tergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.
"Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela," katanya.
Adapun berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, premi asuransi wajib kendaraan bermotor tersebut akan kurang dari Rp 100.000. Namun tentu angka ini masih belum bersifat final, karena aturannya masih digodok pemerintah.
Ogi juga mengatakan bahwa asuransi wajib bagi kendaraan bermotor merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Tertulis dalam ayat (1) Pasal 39A Bab VI Perasuransian bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Lalu dalam ayat (3) pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Apa Itu Asuransi TPL yang Akan Diwajibkan Buat Mobil dan Motor?
