AAUI Usul Premi Asuransi Wajib Kendaraan Disatukan dengan Pajak STNK

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
22 July 2024 17:30
Lalu lintas jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) menuju arah Cikampek terpantau macet saat libur Nataru, Sabtu (23/12/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Lalu lintas jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) menuju arah Cikampek terpantau macet saat libur Nataru, Sabtu (23/12/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyusun aturan mengenai asuransi wajib asuransi third party liability (TPL) bagi seluruh kendaraan mobil dan motor. TPL merupakan produk yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan agar asuransi TPL masuk ke dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan, melaui skema tersebut maka pembayaran iuran asuransi yang akan dikenakan kepada pemilik kendaraan akan lebih mudah.

"Kami coba pikir ada di dalam komponen yang ada di STNK. Ini lebih memudahkah. Kalau perorangan atau individu susah," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Senin (22/7).

Menurutnya, skema ini akan terkoordinasi di Samsat dan menggunakan skema yang sama dengan Jasa Raharja. "Dengan Samsat ini 1 pintu, Samsat punya induk, induknya Korlantas," ucapnya.

Budi menjelaskan lebih jauh, aturan tersebut sedang di kaji oleh Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), otoritas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Selain itu juga didiskusikan dengan pihak terkait seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Korlantas, dan industri asuransi.

Sementara, terkait besaran pungutan iuran yang akan dikenakan oleh pemilik kendaraan menunggu PP rampung. "Kita tunggu, moga-moda di tandatangani sebelum pelantikan Presiden baru. Tapi dengar-dengar setelah pelantikan Presiden baru," imbuhnya.

Nantinya, kata dia, besaran iuran yang akan dikenakan akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Terkait asuransi TPL ini, biaya pertanggungan bersifat meteri yang akan menanggung harta benda akibat kecelakaan.

Menurutnya, asuransi ini merupakan asuransi nirlaba yang tidak mencari keuntungan atau sama dengan skema Jasa Raharja. Sehingga dalam harapannya antara iuran premi dan benefit dapat seimbang.

"Harapannya waktu sosilisasi cukup besaran-besaran berapa iurannya atau preminya dan berapa benefit masih tahapan kajian," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana PensiunOJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa asuransi wajib bagi kendaraan bermotor telah berlaku di berbagai negara lain.

"Kalau kita lihat negara dunia termasuk Asean, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024 di CNBC Indonesia TV, dikutip Rabu (17/7/2024).

Terkait harga, kata Ogi, itu akan sangat tergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.

"Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela," katanya.

Adapun berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, premi asuransi wajib kendaraan bermotor tersebut akan kurang dari Rp 100.000. Namun tentu angka ini masih belum bersifat final, karena aturannya masih digodok pemerintah.

Ogi juga mengatakan bahwa asuransi wajib bagi kendaraan bermotor merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Tertulis dalam ayat (1) Pasal 39A Bab VI Perasuransian bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Lalu dalam ayat (3) pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article AAUI Catat Lonjakan Premi 14,5%, Ditopang Asuransi Harta Benda

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular