OJK Kasih 2.379 Sanksi ke Industri Keuangan per Juli 2024

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
05 August 2024 18:35
Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Juli 2024
Foto: Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Juli 2024

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 2.379 sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Jumlah tersebut naik 25,87% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan bahwa ada 128 perkara dalam tahap penyidikan hingga Juli 2024. "Terdiri dari 103 perkara perbankan, 5 pasar modal, dan 20 industri keuangan non-bank," katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli, Senin (5/8/2024).

Jumlah perkara yang telah diputus sebanyak 114. Sebanyak 102 perkara di antaranya berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dan 12 perkara dalam tahap kasasi. 

Sementara itu, saat ini OJK telah melakukan kasasi terhadap keputusan Hakim yang memenangkan pemilik Group Kresna Michael Steven dalam gugatan banding OJK atas putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang pencabutan sanksi Cabut Izin Usaha (CIU) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Mirza mengatakan bahwa mandat OJK sesuai undang-undang adalah mengawasi, menyidik, dan melindungi konsumen. Dalam kasus Kresna Life yang telah dicabut izin usaha (CIU), OJK telah memberikan waktu kepada perusahaan untuk memperbaiki dan menyehatkan diri. 

"Dan tetapi gagal memenuhi komitmen untuk menambah modal, menyehatkan perusahaan, sehingga dalam rangka untuk melindungi kepentingan konsumen maka dilakukan CIU, dan dilakukan denda kepada para pengendali yang mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan tersebut," katanya.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 52 Pemain Jasa Keuangan Baru Ngantri Daftar di OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular