Merger dengan Commonwealth, OCBC Mau Buyback Saham Rp 1.230

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
05 August 2024 12:52
Bank OCBC NISP. (REUTERS)
Foto: Bank OCBC NISP. (REUTERS)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank OCBC NISP Tbk. (OCBC) mengumumkan penggabungan usaha (merger) dengan PT Bank Commonwealth (PTBC), telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung di OCBC Tower, Jakarta pada Jumat (2/8/2024). OCBC Indonesia akan menjadi bank penerima penggabungan.

Adapun saat ini OCBC Indonesia merupakan salah satu dari 10 bank dengan aset terbesar di Indonesia. Akuisisi PTBC ini senilai Rp2,2 triliun, dan telah selesai pada 1 Mei 2024.

OCBC Indonesia pun memberikan opsi pembelian kembali saham atau buyback saham yang dipegang oleh para investor yang tidak setuju atas penggabungan dengan PTBC. Dalam keterbukaan informasi, bank asal Singapura itu membeberkan syarat-syaratnya.

Adapun, saham yang hendak dibeli kembali oleh OCBC adalah milik pemegang saham yang mengajukan permohonan pembelian saham. Nama mereka harus tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per 10 Juli 2024 pukul 16.00 WIB, yaitu 1 hari kerja sebelum tanggal pemanggilan RUPSLB OCBC.

Kemudian, para pemohon itu juga telah memberikan suara tidak setuju dalam RUPSLB atas mata acara persetujuan atas rencana penggabungan. Lalu, selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB tanggal 9 Agustus 2024, telah menyampaikan formulir pernyataan kehendak untuk menjual saham (Formulir Pernyataan Menjual Saham).

Para pemohon buyback juga harus menyertakan dokumen bukti kepemilikan yang sah atas saham NISP. Juga bukti yang cukup bahwa Penggabungan tersebut merugikan pemegang saham yang bersangkutan atau merugikan OCBC Indonesia (Dokumen Pendukung).

"Yang dimaksud bukti yang cukup adalah dokumen/data/informasi tertulis yang sah, asli dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum yang belaku di Indonesia," kata manajemen OCBC Indonesia dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (5/8/2024).

Formulir Pernyataan Menjual Saham yang sudah ditandatangani dan dilengkapi dengan Dokumen Pendukung wajib disampaikan kepada PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk OCBC Indonesia atau kepada Sekretaris Perusahaan.

Jika pemohon buyback tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, "maka Pemohon tersebut tidak berhak untuk meminta sahamnya dibeli oleh Perseroan."

OCBC Indonesia menyatakan bahwa harga pembelian kembali saham NISP paling tinggi sebesar harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di BEI selama 90 hari kalender terakhir sebelum tanggal pengumuman perubahan dan/atau tambahan informasi atas ringkasan rancangan Penggabungan, yakni tanggal 31 Juli 2024.

OCBC Indonesia menyatakan akan membeli saham dari Pemohon dengan menetapkan harga per saham dengan nilai sebesar Rp1.230 per saham.

RTI Business mencatat, saham NISP ditutup ambruk 2,99% ke posisi Rp1.300 per saham pada sesi I perdagangan Senin (2/8/2024).


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OCBC NISP Caplok Bank Commonwealth, Bos Besar Bocorin Prosesnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular