
Commonweath PHK 1.146 Karyawan Setelah Diakuisisi OCBC, Ini Kata OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait proses akuisisi PT Bank Commonwealth (PTBC) oleh PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP). Aksi korporasi tersebut menimbulkan teriakan dari para karyawan Commonwealth yang merasa haknya dilanggar.
Sebagai informasi, akuisisi senilai Rp2,2 triliun itu berlaku efektif per 1 Mei 2024. Buntutnya, 1.146 karyawan PTBC mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Para karyawan juga mempermasalahkan pembagian pesangon.
Serikat Karyawan PTBC telah menyurati Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar, agar memantau dan mengawasi proses akuisisi dan mencermati perkembangan kasus ketenagakerjaan di PTBC.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kisruh ini dapat diatasi dengan proses negosiasi. Sebab, kata dia, proses akuisisi dan peleburan bank bukan hal yang sederhana.
"Saya kira itu hanya tinggal negosiasi lah, itu biasa saja. Tentu saja pengambil alihan bank satu bank oleh bank lain itu bukan sesuatu yang simpel. Karena itu kan masalahnya satu ada perbedaan remunerasi selama ini. Kemudian kita juga melihat bahwa memang ada perbedaan corporate culture masing-masing bank," ujar Dian di Hotel Raffles Jakarta, Senin (29/7/2024).
Ia mengatakan bahwa otoritas belum melihat masalah dalam ranah transaksi antar perusahaan atau business to business (B2B). Namun, Dian tidak menutup kemungkinan akan turun tangan dalam menindaklanjuti masalah ini.
"Kalau saya sih, melihatnya bukan sesuatu yang terlalu serius. Tentu saja nanti bila dirasa perlu nanti kita juga mungkin akan involve. Tapi sejauh ini saya kira masih business to business saja, nggak ada masalah saya kira," tandas Dian.
Seperti diberitakan sebelumnya, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mencermati bahwa sejak awal proses akuisisi dilakukan, tidak ada transparansi yaitu tidak melibatan Serikat Karyawan yang ada di PTBC, yaitu Serikat Karyawan Bank Commonwealth yang berafiliasi ke OPSI. Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar mengatakan para karyawan secara tiba-tiba diberi tahu pada tanggal 16 November 2023 bahwa PTBC akan diakuisisi oleh OCBC Indonesia.
Baru kemudian manajemen PTBC menyatakan akan melakukan PHK seluruh karyawan dan menawarkan nilai kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengantian hak, uang pisah dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.
"Dalam perkembangannya, manajemen Bank Commonwealth ternyata menetapkan bahwa DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), yang sesungguhnya sudah menjadi hak karyawan sejak lama, sebelum akuisisi, akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon," ujar Timboel dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).
Padahal, kata dia, ketentuan tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon tersebut baru lahir melalui Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021.
"Lagi pula, dari kepanjangannya saja, DPLK adalah uang pensiun, bukan uang pesangon. Sehingga tidak bisa dicampuradukkan dengan uang pesangon. Mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon jelas-jelas sangat merugikan karyawan. Kalaupun DPLK mau dijadikan bagian dari pembayaran uang pesangon, maka penghitungannya harus dimulai dari tahun 2021," pungkas Timboel.
Sementara itu, PTBC menegaskan manajemen memenuhi hak ribuan karyawan yang di-PHK, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Sehubungan dengan rencana penggabungan PT Bank Commonwealth (PTBC) ke dalam PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC), manajemen memastikan karyawan yang di-PHK memperoleh hak mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," ujar Corporate Communications PTBC dalam keterangannya kepada CNBC Indonesia, Rabu (24/7/2024).
Mereka kemudian mengatakan bahwa OCBC Indonesia secara aktif membuka pintu bagi para karyawan PTBC untuk bergabung.
"OCBC secara aktif memberikan kesempatan bagi karyawan PTBC untuk dapat bergabung bersama OCBC sesuai dengan kompentensi dan kapabilitas setiap individu," kata Corporate Communications PTBC.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok, OCBC Indonesia (NISP) Selesai Akuisisi Bank Commonwealth
