Asal-Usul Asuransi Wajib TPL, Lahir dari Pemerintahan Jokowi

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
17 July 2024 20:50
Pekerja menyelesaikan pemasangan atap mobil di bengkel mobil di kawasan, Tangerang, Banten, Jumat (14/9). Perusahaan-perusahaan asuransi membatasi usia kendaraan yang boleh diikutsertakan dalam program asuransi. Asuransi kendaraan yang bisa dipilih, comprehensive untuk pergantian apabila beberapa bagian mobil rusak atau keserempet. Atau bisa juga total loss only untuk pergantian apabila mobil hilang. Asuransi kan terima mobil sampai usia mobil 9 tahun untuk comprehensive atau 15 tahun untuk TLO (total loss only).  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Mobil Bekas (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok wacana asuransi wajib Third Party Liability (TPL). Inisiatif ini lahir dari mandat Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Diketahui, mandat pembentukan program asuransi wajib tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Amanat ini khususnya termaktub dalam pasal 39 A.

Mengutip pasal 39 A, dijelaskan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan. Asuransi wajib ini pun dapat ditunjuk oleh pemerintah ke kelompok tertentu.

"Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar Premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib," sebagaimana dijelaskan pada undang-undang tersebut.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Jika PP telah keluar, baru akan diturunkan ke Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait aturan asuransi wajib tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang P2SK.

"[Nunggu] PP-nya dulu keluar. Urutannya kan, UU PPSK lalu ada peraturan pemerintah mengenai asuransi wajib baru, POJK. Kalau UU RPP ini paling lambat 2 tahun, berarti 12 Januari 2025," jelas Ogi kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Program asuransi wajib telah masuk dalam peta jalan perasuransian 2023-2027. Asuransi wajib ini dimaksudkan untuk mendorong perluasan penetrasi dan densitas asuransi.

"Kebijakan pemerintah untuk mewajibkan asuransi wajib bagi kelompok masyarakat tertentu juga memerlukan dukungan pengembangan produk asuransi. Oleh karena itu, industri perasuransian harus melakukan inovasi agar dapat menyediakan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung program pembangunan nasional," sebagaimana dikutip dari dokumen road map perasuransian.

Apa Itu Asuransi Wajib TPL?

Asuransi wajib TPL adalah asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga yang merupakan suatu jenis perlindungan yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.

Saat ini, hampir semua polis asuransi kendaraan yang jaminannya all risk, sudah menyediakan proteksi TPL. Akan tetapi, untuk asuransi total loss only, kebanyakan tidak meliputi TPL. Lalu, kebanyakan sepeda motor pun tidak dilindungi asuransi TPL.

Terkait besaran iuran wajibnya, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama belum bisa memberi gambaran besaran tarif jika sudah diwajibkan nantinya. Namun, ia menilai besarannya tidak akan membebani masyarakat.

"Kalau wajib bakal gimana? Mungkin ada yang rasa ini jadi biaya beban tambahan. Tapi ini kan dibebankan bagi orang yang mampu beli mobil. masa beli asuransi Rp300 ribuan gak mampu?" ungkap Wayan dalam Konferensi Pers Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Kamis, (16/5/2024).

Sebagai gambaran, tarif asuransi mobil yang berjalan dihargai kurang lebih sebesar 1% dari nilai pertanggungan untuk pertanggungan sampe 100 juta. Dan tarif ini makin murah jika uang pertanggungan yang dipilih makin besar.

Lebih lanjut, Wayan menjelaskan asuransi TPL wajib ini nanti akan diterapkan pada setiap mobil yang turun ke jalan, bukan hanya mobil baru. Dengan kata lain, mobil tua pun jika turun ke jalan juga harus punya asuransi.

Terkait pembelian dan pengawasannya, AAUI masih terus berdiskusi dengan pemangku kebijakan. Namun, sejauh ini, ada wacana bahwa pembelian asuransi TPL ini akan dibebankan saat masyarakat membayar atau memperpanjang STNK.

"Yang kami kepikir sekarang adalah dicharge di STNK-nya. Karena kan setiap tahun kan bayar STNK Jadi disana ditambahin biaya ini. Jadi misalnya nih, ambillah yang angkanya sama dengan Jasaraharja, misalnya Rp150 ribu untuk mobil misalnya. Jadi kan pada saat misalnya nyelakain orang, nabrak mobil,sudah ada dananya gitu," terangnya.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Ungkap Beda Asuransi Jiwa Jasa Raharja dan Asuransi Kendaraan TPL

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular