Premi Asuransi PAYDI Turun 18,23%, Ini Catatan OJK

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
16 July 2024 13:50
Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 di Hotel St Regis, Jakarta, Selasa, (20/2/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 di Hotel St Regis, Jakarta, Selasa, (20/2/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) terus mengalami kontraksi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar para pelaku industri mengembalikan kepercayaan konsumen untuk meningkatkan serapan premi baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan porsi premi PAYDI atau unit link memiliki komposisi 26,92% dari total premi asuransi jiwa atau sebesar Rp 19,79 triliun.

Angka ini mengalami penurunan sebesar -18,23% yoy pada Mei 2024. Terkait alasannya, Ogi menjelaskan hal itu disebabkan turunnya premi produk baru.

"OJK terus mendorong perbaikan proses pada pemasaran, pengelolaan kewajiban, dan pengelolaan dana, agar portofolio PAYDI dapat memberi manfaat sebagaimana yang diperjanjikan kepada pemegang polis," ungkap Ogi, dikutip dari jawaban resminya pada Selasa, (16/7/2024).

Dalam skala industri, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk terus mengembangkan cara yang lebih efektif dalam mengelola asumsi yang digunakan untuk menetapkan premi dan kewajiban.

Industri juga diminta melakukan monitoring atas penempatan investasi yang sesuai dengan kewajiban, serta memperhatikan aspek likuiditas dan kualitas aset, sehingga perusahaan dapat membayar kewajiban yang jatuh tempo dan terus tumbuh secara berkelanjutan ke depan

Sebagaimana diketahui, asuransi tradisional masih mendominasi komposisi premi asuransi jiwa yakni sebesar Rp53,72T atau 73,08% dari total premi asuransi jiwa sebesar Rp73,51T per Mei 2024. Sampai dengan akhir Mei 2024, premi dari produk proteksi tumbuh sebesar 12,62% YoY.

OJK berharap asuransi tradisional dapat tumbuh signifikan untuk mendorong penetrasi risiko bagi sebanyak mungkin Masyarakat Indonesia.

"OJK juga telah menerbitkan POJK 8/2024 mengenai Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi, di mana tidak semua produk asuransi harus mendapat persetujuan dari OJK dan hanya dalam bentuk pelaporan saja," kata dia.

Hal ini sebagai bagian dari komitmen OJK untuk terus mendorong perusahaan asuransijiwa untuk mengembangkan produk proteksi agar dapat memberikan perlindungan terhadap risiko terkait jiwa pemegang polis, sehingga dapat meningkatkan kontribusi positif bagi produktivitas masyarakat.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pendapatan Asuransi Jiwa Rp219,7 T, PAYDI Masih Jadi Beban

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular