Perhatian, Ini Pesan OJK Buat Influencer Kripto

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Senin, 08/07/2024 21:40 WIB
Foto: REUTERS/Christinne Muschi

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara terkait influencer aset kripto yang marak di media sosial. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengingatkan adanya peraturan OJK (POJK) 22 Tahun 2023 bahwa perusahaan perdagangan aset kripto dilarang menawarkan produk aset kripto melalui iklan, selain dari media resmi perusahaan aset kripto dimaksud.

Ia mengatakan aturan tersebut akan efektif usai peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK rampung. Peralihan ini masih tahap persiapan dan transisi dan diharapkan dapat selesai pada Januari 2025.

"Sehingga tentu tidak dimungkinkan adanya pemanfaatan influencer kripto dalam hal ini, yang katakanlah bekerja atas nama pribadi untuk melakukan pemasaran untuk aset kripto," ujar Hasan saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (8/7/2024).


Maka dari itu, ia menegaskan bahwa seorang influencer dengan jumlah pengikut yang banyak di media sosial sudah seharusnya memiliki tanggung jawab dan kesadaran penuh bahwa segala tindakannya dapat mempengaruhi dan diikuti para pengikutnya.

"Karenanya tentu di satu sisi kita harapkan memiliki kesempatan untuk bersama kami memberikan edukasi-edukasi, informasi, dan awareness atau penyadaran yang baik terkait dengan praktik-praktik investasi yang baik bagi para followers-nya," imbuh Hasan.

Sementara itu, ia mengingatkan bila influencer itu memberikan konten yang tidak sesuai dan memberikan kerugian bagi para followers-nya. Lantas, para influencer menghadapi risiko ancaman pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jadi Influencer Keuangan Gak Bisa Sembarangan, OJK Beri Syarat