Terkuak, Modus Ahmad Rafif Kelola Saham Sampai Rp 96 M Sejak 2022

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
08 July 2024 19:30
Friderica Widyasari Dewi. (Tangkapam layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Friderica Widyasari Dewi. (Tangkapam layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI membeberkan hasil temuannya setelah memeriksa influencer saham Ahmad Rafif yang diduga melakukan skema investasi bodong.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, berdasarkan keterangan Ahmad Rafif, ia memang pernah bekerja sebagai sales di sekuritas.

Namun, ia menyalahgunakan izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) untuk mengelola investasi dari masyarakat menggunakan skema titip dana. Hal ini telah dilaksanakan dalam periode 2022-2024.

"Rafif menyatakan penawaran investasi dan penghimpunan dana sejak izin 2022-2024. Penghimpunan dana menggunakan nama-nama pegawai dengan PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek di beberapa perusahaan sekuritas," ujar Friderica dalam Konferensi Pers hasil RDKB OJK, Senin, (8/7/2024).

Dari dana yang terhimpun itu lah, Ahmad Rafif memutarnya menjadi dana operasional Waktunya Beli Saham. Dana tersebut digunakan untuk membayar gaji karyawan, pertemuan-pertemuan di hotel, dan perjalanan.

"Perkiraan dana yang dikelola ada 96 miliar. Untuk dana kelolaan yang rugi masih bersifat sepihak," jelas Friderica yang kerap disapa Kiki tersebut.

Berkaca dari perkara ini, Kiki pun mengimbau untuk para influencer berhati-hati dalam menjaga kepercayaan pengikut atau followersnya. Pasalnya, bila memanfaatkan kepercayaan tersebut dan kemudian mengingkarinya, maka para followers pun tak akan segan untuk pergi.

Di sisi lain, OJK tetap ingin menggandeng para pegiat sosial media tersebut agar bisa memberi edukasi keuangan kepada masyarakat Indonesia. Pasalnya, bila dilakukan dengan benar, hal ini bisa mendorong literasi dan inklusi keuangan di Indonesia.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dipanggil OJK, Influencer Saham Ahmad Rafif Dipastikan Tak Berizin

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular