Waspada! Data NIK KTP Foto Wajah Bisa Buka Rekening Baru Untuk Pinjol
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menghimbau masyarakat untuk selalu menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang jahat.
Sosok yang kerap disapa Kiki tersebut menyebut terdapat pengaduan dari nasabah yang ternyata data pribadinya disalahgunakan untuk pembuatan rekening.
"Masyarakat perlu sangat berhati-hati memberikan informasi data pribadi NIK KTP, foto wajah, karena tadi kasus yg ditanyakan kemudian ternyata disalahgunakan untuk kemudian buka rekening terbaru," jelas Kiki dalam konferensi pers RDK OJK Senin 8 Juli 2024.
Lebih lanjut, Kiki menjelaskan rekening baru yang dibuka tersebut selanjutnya disalahgunakan oleh para penjahat untuk mendapatkan pinjaman online yang ilegal.
"Ini tentu saja sangat merugikan konsumen yang pada dasarnya mereka tidak mengetahui datanya digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab," terang Kiki.
Kiki menjelaskan banyak korban terjerat karena kepolosan. Sejumlah modus yang dilakukan oleh penjahat termasuk permintaan data diri untuk kepentingan lamaran pekerjaan fiktif. Kiki menyebutkan masyarakat harus lebih jeli untuk memastikan bahwa pihak yang meminta adalah yang bertanggung jawab, bukan penjahat yang ingin mengeksploitasi data konsumen.
Kiki menjelaskan dalam POJK/22 2023, OJK sudah sangat jelas mengatur terkait data kerahasiaan dan konsumen. Aturan ini juga telah mempertimbangkan UU No. 27 2022 tentang perlindungan data pribadi.
"Dalam ketentuan tersebut, PUJK wajib tanggung jawab data konsumen termasuk persetujuan penggunaan data konsumen di luar tujuan awal," jelas Kiki.
Selain itu PUJK dilarang memberikan data pribadi kepada pihak lain, termasuk penggunaan data yang ditolak.
"Jangan sampai kita ngajukan kredit ditolak tapi data kita digunakan. Kami juga larang konsumen setuju membagikan data sebagai syarat pembukaan rekening itu," pungkas Kiki.
(fsd/fsd)