Jangan Sembarangan Kasih KTP! Awas Dipakai Buat Pinjol

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
10 July 2024 14:20
Siswa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di SMK YPK Manggarai, Jakarta, Kamis (1/2/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Siswa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di SMK YPK Manggarai, Jakarta, Kamis (1/2/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membagikan informasi berupa data diri pribadi, termasuk dalam meminjamkan KTP.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut ada banyak masyarakat yang tak sadar bahwa data mereka digunakan secara tak bertanggung jawab untuk membuat rekening hingga akses pinjaman online atau pinjol tanpa izin.

"Ada juga nih yang kasus diaduin kami, banyak juga konsumen yang mengadu ternyata memang mereka dapat sesuatu misal dipinjam KTP-nya untuk buka rekening," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (9/7/2024).

Ia mengatakan dalam modus peminjaman KTP, para oknum, mengiming-imingi korban dengan nominal uang yang menggiurkan. Mereka tidak mengetahui, KTP tersebut digunakan untuk meminjam uang.

"Jangan tergiur mau iming-iming, Rp 500 ribu—Rp1 juta [untuk meminjamkan KTP] kemudian dikejar debt collector karena namanya dipakai untuk utang Rp 50 juta," pungkas Kiki.

Selain itu, sering kali korban juga tidak sadar bahwa datanya digunakan oleh oknum tak bertangung jawab, bahkan untuk melamar pekerjaan. Kiki mengatakan dalam POJK/22 2023, sudah sangat jelas diatur terkait data kerahasiaan dan konsumen.

"Artinya, kalau konsumer sudah mendaftar di PUJK resmi data itu harus diamankan," kata Kiki.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waspada! Data NIK KTP Foto Wajah Bisa Buka Rekening Baru Untuk Pinjol

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular