DPR Kritik Ide Family Office Luhut: Kan Sudah Ada UU Ciptaker!
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mempertanyakan fungsi Family Office yang ingin dibentuk pemerintahan Presiden Joko Widodo di saat pemerintah memiliki Undang-Undang Cipta Kerja, yang katanya dibentuk untuk menarik investasi.
Ia mengatakan, jika Family Office difungsikan sama-sama untuk menarik investasi dan memperbaiki masalah birokrasi maupun regulasi, maka pemerintah seharusnya mampu memanfaatkan Undang-Undang Cipta Kerja atau Ciptaker yang sama-sama ditujukan untuk mengatasi dua masalah itu.
"Kalau dua hal itu bisa diatasi oleh pemerintah, insya Allah investasi akan lancar masuk. Sejatinya kita sudah punya Undang-Undang Ciptaker," tegas Said saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Pilihan Redaksi |
Oleh sebab itu, dengan Undang-Undang Ciptaker, seharusnya dua masalah yang diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah birokrasi dan regulasi itu bisa teratasi. Target Indonesia untuk bisa lepas dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap melalui aliran investasi yang deras pun ia tegaskan bisa selesai tanpa perlu membangun lagi Family Office.
"Kan kenapa kita itu masuk dalam kategori dengan middle income trap, ada dua hal yang membuat kita tetap berkutat di sana. Yang pertama tentu problem birokrasi, yang kedua adalah problem regulasi," tutur Said.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan mendapat mandat untuk membentuk task force family office. Dia bilang task force ini akan bertugas menyiapkan pembentukan family office di Indonesia.
"Tadi Presiden sudah memberikan arahan saya diminta menyiapkan task force ini," kata Luhut dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, dikutip Selasa, (2/7/2024).
Luhut mengatakan task force ini akan berisikan lintas kementerian lembaga. Dia bilang juga akan mengajak World Bank untuk berpartisipasi. Luhut menargetkan dalam waktu satu bulan, task force ini dapat melaporkan perkembangan terkait rencana pembentukan family office kepada presiden.
"Saya harap satu bulan (atau) tiga minggu lah sudah bisa kita laporkan lagi ke Presiden," kata dia.
Luhut mengungkapkan pembentukan family office memang butuh banyak persiapan. Dia mengatakan pembentukan perusahaan yang mengelola harta keluarga kaya tersebut membutuhkan harmonisasi regulasi.
"Memang akibatnya ini ada yang bagus, yaitu kita harus memperbaiki banyak sekali harmonisasi regulasi-regulasi kita yang dalam era sekarang kurang kompetitif," katanya.
Luhut mengatakan diperkirakan ada sekitar US$ 11,7 triliun dana kelolaan family office di dunia. Family Office sendiri merupakan salah satu upaya untuk menarik kekayaan dari negara lain untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
"Dengan memiliki family office, bukan hanya meningkatkan peredaran modal di dalam negeri nantinya, tetapi juga menghadirkan potensi peningkatan PDB dan lapangan kerja dari investasi dan konsumsi lokal," kata dia.
(arm/mij)