Fix! DPR Tolak Usulan PMN Bank Tanah Senilai Rp 1 Triliun

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
03 July 2024 14:50
Wakil Ketua Komisi XI Dolfie othniel Frederic Palit. (Tangkapan Layar Youtube  Komisi XI DPR RI Channel)
Foto: Wakil Ketua Komisi XI Dolfie othniel Frederic Palit. (Tangkapan Layar Youtube Komisi XI DPR RI Channel)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi XI telah menyetujui Kementerian Keuangan memberikan penyertaan modal negara (PMN) baik dalam bentuk tunai dan non tunai kepada 17 BUMN dengan total nilai Rp 26,79 Triliun. Namun, Komisi XI DPR RI menolak PMN untuk Badan Bank Tanah senilai Rp 1 triliun.

"Pemerintah tidak melaksanakan PMN tunai yang berasal dari cadangan pembiayaan investasi tahun anggaran 2024 kepada Badan Bank Tanah Rp 1 triliun," tegas Dolfie dalam rapat kerja DPR, Rabu (3/7/2024).

Saat rapat pertama terkait PMN dengan pemerintah pada awal pekan ini, Dolfie telah menyatakan penolakan Komisi XI untuk memberikan persetujuan PMN kepada Badan Bank Tanah. Dia merasa Kementerian Keuangan tidak mendengarkan keputusan Komisi XI DPR terdahulu yang menolak pemberian PMN untuk Bank Tanah.

"Mengenai Bank Tanah, dulu kita pernah rapat pendalaman pada 9 November 2022, kami belum menyetujui PMN Rp 500 miliar saat itu, tapi akhirnya terbit juga PP yang memberikan PMN pada Bank Tanah, ini mohon diklarifikasi dulu," kata Dolfie dalam rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani membahas pendalaman PMN 2024, Senin, (1/7/2024).

Adapun, Dolfie menilai, rumusan injeksi PMN bagi Badan Bank Tanah belum memiliki urgensi yang tinggi. "Di depan Menteri Keuangan kita sudah bilang tidak setuju. Belum urgent saja," tegasnya.

Adapun, daftar BUMN penerima PMN, adalah sebagai berikut:

a. PMN Tunai

  • PT Sarana Multigriya FInansial Rp 1,891 triliun
  • Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia LPEI Rp 5 triliun. Ada catatan komisi sebelas agar PMN LPEI dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian atau good corporate governance dan tidak mengulangi kesalahan pengololaan. Komisi XI juga meminta BPK melakukan audit kinerja LPEI
  • PT Kereta Api Indonesia Rp 2 triliun
  • Industri Kereta Api Indonesia (INKA) Rp 965 miliar
  • PT Hutama Karya Rp 1 triliun
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Rp 1,5 triliun. PMN ini untuk uang muka pengadaan tiga unit kapal baru penumpang
  • Kewajiban Penjaminan Pemerintah Rp 635 miliar

b. PMN Non Tunai

  • PT Hutama Karya berupa barang milik negara (BMN) dengan nilai wajar Rp 1.938.044.104.000
  • PT LEN Industri berupa konfersi utang sebesar Rp 649.229.893.900,48
  • PT Bio Farma berupa BMN dengan nilai wajar Rp 68.001.537.000
  • PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar Rp 1.227.507.101.000
  • PT Varuna Tirta Prakasya berupa BMN dengan nilai wajar Rp 24.127.146.000
  • PT ASDP Indonesia Ferry berupa BMN dennga nilai wajar Rp 367.531.225.000
  • Perum Damri berupa BMN dengan nilai wajar Rp 460.721.700.000
  • Perum LPPNPI-Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar Rp 301.892.091.817
  • PT Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp 4.182.922.836.180
  • PT Perkebunan Nusantara III berupa BMN dengan nilai wajar Rp 826.361.655.982
  • Perum Perumnas berupa BMN dengan nilai wajar Rp 1.109.679.804.000
  • PT Danareksa (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp 3.347.181.451.745

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article LPEI Minta Suntikan APBN Rp10 T, Ini Syarat DPR!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular