OJK Tegur AJB Bumiputera, Pengumuman Bayar Klaim Tidak Transparan

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Jumat, 28/06/2024 10:30 WIB
Foto: Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 di Hotel St Regis, Jakarta, Selasa, (20/2/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera wajib memberikan perkembangan pembayaran polisnya ke masyarakat secara transparan dan berkala.

Bila mengacu ke website AJB Bumiputera selama ini, informasi terakhir yang bisa diakses publik adalah berita soal laporan keuangan tahun 2022. Sementara berita pencairan klaim tertunda terakhir terdapat di tanggal 6 Maret 2023.

Tim CNBC Indonesia sudah mencoba mengkonfirmasi terkait pencairan klaim ini, tapi hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak AJB Bumiputera.


Terkait transparansi ini, Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, AJB Bumiputera sebagai asuransi jiwa bersama, semestinya lebih transparan dalam mengkomunikasikan klaim tertundanya kepada masyarakat.

"Harusnya sih dari perusahaannya harus komunikasi ke masyarakat. Harusnya lebih transparan," tandas Ogi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, (27/6/2024).

Lebih jauh, Ogi mengatakan, AJB Bumiputera telah menyampaikan revisi RPK. OJK menilai AJB Bumiputera mampu membayar kewajiban ke pemegang polis, namun masih terkendala aset yang tidak likuid.

"Dari OJK melihat mereka mampu membayarnya. Cuma duitnya tidak ada. Duitnya dalam bentuk aset tak likuid," kata Ogi.

Sebelumnya, pada tanggal 31 Mei 2024, AJB Bumiputera telah menyampaikan hasil dari Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa tanggal 28 Mei 2024 yang di dalamnya memuat antara lain dokumen Revisi AJB bumiputera.

Sementara, penyampaian Revisi RPK baru disampaikan oleh AJB Bumiputera kepada OJK melalui surat tertulis pada tanggal 4 Juni 2024.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Soroti Ketahanan Bisnis Asuransi, Pembiayaan & Dapen