Urus Izin BPR & BPRS Jadi Gampang, OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
26 June 2024 10:25
Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk melayani perizinan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) bagi calon entitas utama dari bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) di seluruh Indonesia. Ini sebagai upaya meningkatkan layanan perizinan secara elektronik kepada industri agar lebih efektif dan efisien.

Peresmian SPRINT untuk BPR dan BPRS dilakukan oleh Kepala Departemen Koordinasi Pengawasan dan Perizinan Terintegrasi OJK Greatman Rajab di Surabaya, Selasa, bersamaan dengan kegiatan sosialisasi kepada Pengurus BPR dan BPRS yang dihadiri oleh 113 peserta secara fisik dan 818 peserta secara online.

Greatman dalam sambutannya menyampaikan bahwa aplikasi SPRINT merupakan upaya OJK untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan kepada stakeholder, serta sebagai salah satu upaya mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas.

"Pengembangan dan implementasi SPRINT untuk perizinan kepengurusan BPR dan BPRS merupakan langkah awal memperluas layanan perizinan secara elektronik kepada BPR dan BPRS. Dalam tahun ini, SPRINT juga akan meningkatkan layanannya kepada BPR dan BPRS untuk perizinan kelembagaan dan jaringan kantor," kata Greatman, dikutip Rabu (26/6/2024).

Lebih lanjut, SPRINT juga akan melayani proses perizinan kepengurusan pada perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, modal ventura, pegadaian, dan fintech P2P lending yang akan bisa diakses pada triwulan IV 2024.

Aplikasi SPRINT merupakan sistem informasi yang melayani perizinan dan pendaftaran Pelaku Usaha Sektor Jasa Keuangan secara elektronik yang bertujuan agar proses perizinan dapat lebih cepat, sederhana, dan transparan. Sebelumnya, proses perizinan kepengurusan pada SPRINT telah diimplementasikan pada Bank Umum, Bank Umum Syariah, Perusahaan Efek dan Manajer Investasi.

Penggunaan SPRINT dalam pengajuan perizinan akan mempermudah dan mempercepat proses perizinan kepengurusan yang dilakukan oleh BPR dan BPRS. Pengajuan permohonan dan penyampaian kelengkapan dokumen dilakukan secara elektronik, serta BPR dan BPRS dapat memantau proses persetujuan izin secara transparan melalui sistem.

Peluncuran SPRINT untuk perizinan BPR dan BPRS juga diikuti dengan sosialisasi kepada BPR dan BPRS di seluruh Indonesia yang dilakukan dalam tiga fase, yaitu fase pertama untuk BPR dan BPRS di wilayah Jawa Timur, Kalimantan dan Indonesia bagian timur, selanjutnya pada bulan Juli akan dilakukan sosialisasi untuk wilayah Indonesia bagian barat dan Jawa.

Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pengenalan dan mekanisme pengajuan perizinan melalui SPRINT kepada seluruh BPR dan BPRS di Indonesia. Pada tahun ini, SPRINT juga akan meningkatkan layanannya kepada BPR dan BPRS untuk perizinan kelembagaan dan jaringan kantor.

Sejak pertama kali diluncurkan tahun 2016, SPRINT telah memiliki lebih dari 470 modul perizinan dan pendaftaran serta telah memproses lebih dari 81.000 jenis perizinan yang terdiri dari izin kelembagaan, kepengurusan, produk/aktivitas, dan perorangan pada seluruh sektor jasa keuangan.

Pada 13 Juni 2024, SPRINT juga telah hadir melayani perizinan secara digital untuk pertama kali pada sektor IAKD dalam rangka pendaftaran Regulatory Sandbox dan Innovative Credit Scoring (ICS).

Penguatan peran SPRINT sebagai aplikasi perizinan satu pintu (single window licensing) di OJK terus dilakukan melalui penggabungan aplikasi SIJINGGA yang selama ini melayani perizinan pada Industri Keuangan Non Bank ke dalam SPRINT yang akan efektif di akhir tahun 2024.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bank Tutup Jadi 10, Terbaru OJK Cabut Izin Usaha Bank Syariah di Kudus

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular