
Bankir Buka Suara Soal Usulan Restrukturisasi Kredit dari Jokowi

Jakarta, CNBCÂ Indonesia -Â Usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperpanjang program restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 perbankan mendapatkan reaksi yang beragam. Meskipun banyak yang menyambut baik, banyak pula yang mengkhawatirkan potensi praktik moral hazard dari perpanjangan tersebut.
Direktur Utama Bank Mandiri (BMRI) Darmawan Junaidi mengatakan stimulus restrukturisai kredit akan mendukung sektor usaha kecil menengah (UKM). Ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah RI.
"Baik untuk mendukung UKM terus bisa berusaha dan menumbuhkan perekonomian di berbagai kawasan di Indonesia. Perbankan menyambut baik dan akan mengikuti bagaimana petunjuk pelaksanaan kedepan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai regulator," katanya saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (24/6/2024).
Adapun bank pelat merah berlogo pita emas itu mencatatkan NPL gross turun 68 basis poin (bps) menjadi 1,02% dari semula 1,70%. Angka tersebut merupakan yang terendah di antara bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Sementara itu, Presiden Direktur Bank CIMB Niaga (BNGA) Lani Darmawan mengatakan usulan kebijakan tersebut baik bagi perbankan apabila dibutuhkan. Ia mengungkapkan bahwa program relaksasi di bank swasta terbesar kedua RI itu juga sudah berakhir, dan debitur penerima stimulus tersebut tersisa sedikit.
"CIMB Niaga sudah selesai [program] restrukturisasi Covid-19, hanya tersisa sedikit sekali sehingga tidak mengganggu asset quality. Kemungkinan ada tekanan NPL di beberapa segment tertentu yang kami tidak banyak portfolio-nya," kata Lani saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (24/6/2024).
Sama halnya dengan Direktur Kredit Bank Danamon Indonesia (BDMN) Dadi Budiana yang mengatakan sudah tidak ada lagi debitur yang membutuhkan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di bank milik MUFG itu.
Presiden Direktur PaninBank (PNBN) Herwidayatmo mengatakan bahwa NPL terkendali, yakni gross menyusut menjadi 3,17% pada Maret 2024. Terkait usulan perpanjangan relaksasi covid-19, ia berkata, "Saya kira industri perbankan akan mengikuti saja arahan regulator."
Awas Moral Hazard
Direktur Bank Oke Indonesia (DNAR) Efdinal Alamsyah ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan sebelum pemerintah melakukan perpanjangan, antara lain stimulus restrukturisasi yang terlalu lama bisa menciptakan moral hazard.
Dalam hal ini, debitur tidak memiliki inisiatif untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka karena adanya harapan bahwa akan terus ada keringanan. Efdinal mengatakan hal ini akan menjadi penundaan masalah.
"Alih-alih menyelesaikan masalah, restrukturisasi kredit yang berkepanjangan bisa hanya menunda masalah. Jika debitur tidak mampu memulihkan bisnis mereka, kredit macet bisa meningkat setelah masa restrukturisasi berakhir," jelasnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (24/6/2024).
Efdinal melanjutkan, perpanjangan stimulus ini juga dapat menjadi beban bagi perbankan. Ia mengatakan bank mungkin akan menghadapi beban finansial yang berat jika terus-menerus harus menanggung kredit yang direstrukturisasi, yang pada akhirnya bisa mengganggu profitabilitas dan kemampuan bank untuk memberikan kredit baru.
"Jadi perpanjangan stimulus restrukturisasi kredit bank benar-benar harus memperhatikan kondisi ekonomi saat ini, tingkat pemulihan sektor-sektor yang paling terdampak, dan kapasitas sistem perbankan untuk menyerap risiko tambahan," imbuh Efdinal.
Ia mengakui bahwa secara keseluruhan, kebijakan perpanjangan ini memang bisa mengatasi tren kenaikan NPL, asalkan diimplementasikan dengan hati-hati.
"Otoritas harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan ketergantungan yang berlebihan pada restrukturisasi dan bahwa ada langkah-langkah tambahan untuk mendukung pemulihan ekonomi yang lebih luas," ujar Efdinal.
Ia melanjutkan, otoritas perlu melakukan evaluasi untuk memastikan kebijakan perpanjangan ini benar-benar mendukung pemulihan ekonomi yang berkelanjutan tanpa menciptakan risiko baru bagi stabilitas keuangan.
Sementara itu, skonom eenior Indef Aviliani menyebut bahwa kebijakan restrukturisasi seharusnya tidak untuk umum, melainkan ditujukan bagi yang memang membutuhkan dan memiliki prospek yang baik. Oleh karena itu, ia mengatakan perbankan yang harus menentukan penerima dari kebijakan tersebut.
"Jadi biarkanlah bank yang memberikan justifikasi. Tapi bahwa kebijakan itu secara keseluruhan saya rasa sih, nggak masalah. Karena kan masih ada juga yang masih punya masalah. Tapi jangan diberlakukan untuk semua. Banyak orang moral hazard gitu, loh," ujar Aviliani usai Talkshow Keuangan Bundaku OJK, Selasa (25/6/2024).
Senada, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Anika Faisal mengatakan kebijakan perpanjangan itu jangan sampai menimbulkan moral hazard. Menurutnya, saat ini restrukturisasi dapat diberlakukan kembali bila perekonomian benar-benar melambat.
"Itu memang masing-masing bank harus punya [kebijakan]. Dan itu secara umum bank punya kebijakan restrukturisasi masing-masing. Jadi, supaya jangan di gebyah uyah gitu, ya," tandas Anika pada kesempatan yang sama.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Stimulus Restrukturisasi Kredit Berakhir, OJK Kasih Catatan Ini
