Jokowi Usul Restruk Kredit Covid-19 Ada Lagi, Bos OJK Komen Gini

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
25 June 2024 14:25
Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperpanjang program restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 hingga 2025. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami hal tersebut.

Ia mengatakan akan mengkaji aspek apa yang dimaksudkan dari kebijakan tersebut. Sebab, Mahendra mengatakan pencabutan restrukturisasi kredit Covid-19 perbankan sudah memperhitungkan kecukupan modal, pencadangan (CKPN), serta likuiditas.

"Dan kalau kita lihat juga pada sampai waktu terakhir ini, pertumbuhan kredit di tahun 2024 ini juga malah lebih tinggi dari tahun lalu. Jadi kalau dari segi itu sebenarnya yang terjadi maupun pada saat akhir Maret tempo hari maupun setelahnya, tidak ada yang anomali lah," kata Mahendra usai Talkshow Keuangan Bundaku OJK, Selasa (25/6/2024).

Tetapi, ia mengatakan otoritas memahami bahwa usulan ini karena ada perhatian khusus terhadap potensi dari keterbatasan pertumbuhan kredit di segmen tertentu. Hal itu yang OJK dalami dan evaluasi.

"Hanya saya garis bawahi bahwa terkait restrukturisasi kredit pandemi tempo hari, pertimbangannya, asesmennya dan juga pengawalan serta pemantauan sampai saat ini, tidak ada yang keluar dari rencana dan prakiraan semula," imbuh Mahendra.

Untuk diketahui, Jokowi meminta usulan tersebut dalam Sidang Kabinet Senin (24/6/2024). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ini dalam rangka mengurangi pencadangan kerugian akibat kredit usaha rakyat (KUR).


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Setop Restrukturisasi Kredit Covid-19, Ini Kata Bankir

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular