
BEI Luncurkan Short Selling Oktober, Ini Kriterianya

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan rencana pemberlakuan kembali transaksi short selling akan dimulai pada Oktober 2024.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, langkah ini mengikuti masa transisi penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
Pihaknya pun saat ini sedang membahas Peraturan Bursa dengan OJK. BEI juga tengah mengembangkan sistem dan kesiapan anggota bursa yang berminat menjadi Anggota Bursa Shortselling.
Untuk mengurangi risiko gagal bayar, BEI akan memperkenalkan Intraday Short Selling, di mana investor wajib menutup posisi short pada akhir hari. Pesertanya pun dibatasi.
"Untuk diketahui bahwa short selling yang akan diterapkan tidak dibuka kepada seluruh investor. Hanya investor tertentu yang ditentukan oleh Anggota Bursa yang mendapatkan lisensi Short Selling yang dapat melakukan transaksi short selling," jelasnya.
Short selling adalah salah satu jenis transaksi yang berisiko tinggi. Sehingga bursa asing negara lain cenderung membatasi atau melarang short selling.
Terkait hal ini, Irvan menjelaskan bahwa short selling merupakan praktik umum di berbagai bursa regional. Ia pun percaya short sell bisa meningkatkan likuiditas dan fair price discovery serta menyediakan sarana bagi investor untuk memanfaatkan momentum pasar yang bearish.
Irvan juga menambahkan bahwa short selling membantu mekanisme hedging dan meningkatkan gairah pasar karena pasar tidak hanya bergerak satu arah (long only).
"Dalam kajian yang telah dilakukan, short selling cenderung menstabilkan volatilitas tersebut. Short selling dapat menambah alternatif pilihan investasi dan membuka peluang bagi investor yang ingin melakukan hedging dan profit management atas kondisi pasar yang bearish," kata Irvan.
Ia menambahkan, shortselling juga akan menambah likuiditas karena investor dapat melakukan pembelian/penjualan sesuai dengan valuasi masing-masing investor atas saham tersebut.
(Mentari Puspadini/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bursa Segera Luncurkan Short Selling, Catat Daftar 116 Sahamnya