BI Rilis Kebijakan Baru Soal Pendanaan Luar Negeri Bank, Ini Isinya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) merilis kebijakan makroprudensial baru terkait dengan pendanaan perbankan dari luar negeri. Hal ini disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers RDG BI, Kamis (20/6/2024).
Kebijakan tersebut adalah penyempurnaan kebijakan makroprudensial kontrasiklikal Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) untuk penguatan pengelolaan pendanaan luar negeri bank sesuai kebutuhan perekonomian.
"Ini berlaku sejak 1 Agustus 2024," tegas Perry dalam paparannya.
Kebijakan ini mencakup pengaturan baru mengenai definisi dan cakupan pendanaan luar negeri untuk perhitungan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek bank (threshold RPLN).
Lalu, pengaturan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek terhadap modal bank (threshold RPLN) sebesar 30% dengan parameter kontrasiklikal 0% atau ± 5% yang ditetapkan berdasarkan asesmen forward looking Bank Indonesia atas siklus keuangan, risiko eksternal, dan risiko stabilitas sistem keuangan (SSK).
Terakhir, kata Perry, penetapan RPLN saat ini sebesar 30% dengan parameter kontrasiklikal sebesar 0%, yang selanjutnya akan dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Kebijakan ini dirilis sejalan dengan keputusan Bank Indonesia menahan suku bunga di level 6,25%.
(haa/haa)