Tips Aman Nabung Deposito di BPR/BPRS Ala OJK

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Kamis, 13/06/2024 10:55 WIB
Foto: Ilustrasi BPR (Designed by Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Deposito menjadi salah satu produk perbankan yang menarik dapat memberikan keuntungan di era era suku bunga tinggi ini. Sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) pun menawarkan bunga deposito yang lebih tinggi ketimbang bank umum.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan bahwa deposito merupakan salah satu pilihan investasi yang aman dengan risiko yang rendah. Bunga yang ditawarkan lebih tinggi dari tabungan biasa, serta dana yang ditempatkan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maksimal sebesar Rp2 miliar.

"Keuntungan utama menyimpan dana dalam bentuk deposito ialah besarnya bunga yang ditawarkan lebih tinggi daripada tabungan biasa. Selain itu, deposito dapat ditempatkan dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).


Ia menerangkan bahwa deposito merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank. Berarti, dana yang ditempatkan dalam bentu deposito, hanya dapat dicairkan saat jangka waktunya berakhir atau setelah jatuh tempo.

"Oleh karena itu, ada baiknya setiap nasabah tetap menyiapkan dana darurat untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Namun, tentunya sistem 'pembekuan' dana tersebut akan membantu nasabah untuk menghindari penggunaan uang simpanan untuk keperluan lain yang tidak mendesak," kata Friderica yang akrab disapa Kiki itu.

Ia juga turut memberikan tips dalam menggunakan deposito di BPR/BPRS. Berikut tips bijak menggunakan produk Deposito di BPR/BPRS menurut OJK:

1. Pilih BPR/BPRS yang memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan Anda.

2. Pilih Jenis Deposito yang sesuai dengan kebutuhan Anda

3. Pastikan Deposito memenuhi syarat untuk dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), salah satunya adalah dengan memastikan besaran bunga sesuai dengan ketentuan penjaminan oleh LPS.

4. Baca dan perhatikan ketentuan produk deposito yang akan Anda pilih.

5. Sisihkan uang yang baru Anda terima untuk disimpan di Deposito (seperti gaji, uang saku, dsb.)

6. Sesuaikan Jangka Waktu Deposito dengan Tujuan Finansial.

7. Gunakan layanan transaksi perbankan elektronik agar hemat biaya, energi dan waktu, karena tidak perlu datang ke cabang bank.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kredit Perbankan Melambat, Bank Pangkas Target RBB 2025