OJK Ungkap Ada 9 Calon Peserta Regulatory Sandbox

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Senin, 10/06/2024 20:15 WIB
Foto: Hasan Fawzi. (Tangkapan layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan dalam rangka penyelenggaraan Regulatory Sandbox, otoritas telah menyelesaikan evaluasi dan penetapan hasil terhadap seluruh peserta Regulatory Sandbox OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), OJK telah memfasilitasi konsultasi dari 9 calon Peserta Sandbox. Model bisnis dari kesembilan calon itu adalah Agregator, E-KYC, Fraud Scoring, Wealth-Tech, Digital Identity, dan Tokenisasi Real World Asset.


"Selanjutnya, OJK sedang membantu percepatan proses pendaftaran calon Peserta Regulatory Sandbox untuk model bisnis Digital Identity dan Tokenisasi Real World Asset," kata Hasan saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK secara virtual, Senin (10/6/2024).

Di samping itu, ia mengatakan pihaknya terus terus mendorong pendalaman pasar keuangan (financial deepening) dan inklusi keuangan melalui inovasi produk dan layanan dari Penyelenggara ITSK, antara lain yang menjalankan model bisnis pemeringkat kredit alternatif serta model bisnis agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan.

"Penyelenggara ITSK dimaksud berperan sebagai pendukung pasar dan telah melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan maupun dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi (PJTI) hingga penyedia sumber data," jelas Hasan.

Berdasarkan data laporan TW1 2024 yang OJK peroleh dari 36 Penyelenggara ITSK yang direkomendasikan untuk melakukan pendaftaran ke OJK, tercatat Penyelenggara ITSK tersebut telah berhasil menjalin 909 kemitraan dengan perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, hingga penyedia sumber data.

Dari data tersebut, terdapat kondisi satu Penyelenggara ITSK yang telah bermitra dengan 350 LJK yang tersebar pada 22 provinsi di Indonesia, dengan total akumulasi transaksi keuangan yang mencapai Rp9,2 triliun.

"Fakta ini semakin mengonfirmasi bahwa kehadiran Penyelenggara ITSK dapat menjadi katalis yang mampu meningkatkan inklusi keuangan dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional sebagaimana amanat dalam pasal 214 UU P2SK," imbuh Hasan.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Soroti Ketahanan Bisnis Asuransi, Pembiayaan & Dapen