OJK Lakukan 123 Penyidikan, Paling Banyak Perkara Bank
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengungkapkan OJK telah melakukan penyidikan terhadap 123 perkara di industri keuangan sepanjang tahun 2024.
Secara rinci, Sophia mengungkapkan perkara bank masih mendominasi dengan total mencapai 98 perkara. Lalu diikuti 5 perkara dari sektor pasar modal dan 20 perkara industri keuangan non-bank (IKNB).
"Jumlah yang sudah diputus 105 perkara, 99 telah inkrah dan 6 perkara dalam tahap kasasi," terang Sophia Wattimena dalam konferensi pers RDG OJK, Senin 10 Juni 2024.
Sophie melanjutkan bahwa pihaknya telah mengambil berbagai langkah yang tujuan utamanya untuk jaga stabilitas dan resliensi sektor jasa keuangan. Harapannya kondisi optimal industri jasa keuangan dapat menjadi pendorong bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Lebih lanjut, terkait banyaknya perkara industri keuangan, OJK mendorong penggunaan teknologi dalam rangka ciptakan efisiensi sebagai bagian dari pengembangan kompetensi internal audit dalam tingkatkan tata kelola jasa keuangan.
"Secara berkala, OJK dorong peran aktif auditor internal dan dukung agar standar internal diperbaharui untuk pastikan keselarasan," jelas Sophia.
(fsd/fsd)