
Kerugian Negara di Kasus Timah Rp300 T, Siapa yang Harus Bayar?

Jakarta, CNBC Indonesia-Kejaksaan Agung mengumumkan kerugian negara akibat korupsi di PT Timah Tbk mencapai Rp 300 triliun. Lantas, apakah PT Timah harus membayar kerugian ratusan triliun itu kepada negara?
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengungkapkan pertanyaan tersebut sempat mencuat dalam gelar perkara yang dilakukan Kejagung di dalam kasus ini. Febrie mengatakan dirinya bertanya kepada penyidik siapa yang harus membayarkan kerugian negara tersebut.
"Saya tanya, siapa yang harus bayar ini?" kata Febrie dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (29/5/2024).
Febrie mengatakan untuk menjawab pertanyaan tersebut tentu tidak mudah. Dia mengatakan perbuatan korupsi tersebut terjadi di kawasan Izin Usaha Pertambangan PT Timah. Sehingga, kata dia, apabila menggunakan logika sederhana PT Timah yang harus membayar.
"Pertanyaan selanjutnya, apakah kita Ikhlas PT Timah akan membayar sebesar ini?" katanya.
Namun, Febrie melanjutkan tentu saja logika sederhana tersebut tidak bisa dipakai dalam kasus korupsi ini. Dia mengatakan kerugian tersebut tentu tidak bisa dibebankan kepada PT Timah, melainkan kepada orang-orang yang menikmati hasil korupsi tersebut.
Artinya, beban uang pengganti atas kerugian yang muncul dari kasus ini adalah para tersangka, termasuk para mantan direksi di PT Timah dan para pengusaha yang terlibat.
"Saya minta ke penyidik ini harus dibebankan ke mereka yang menikmati uang hasil dari mufakat jahat tersebut," kata dia.
Febrie menuturkan penuntutan terhadap uang pengganti kepada para pelaku pernah dilakukan Kejagung dalam kasus korupsi lainnya. Dia mengatakan Kejagung pernah mengusut kasus yang melibatkan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Para direksi itu, meminjam uang ke sebuah bank asing dengan agunan BUMN tersebut. Namun, uang hasil pinjaman itu justru dikorupsi untuk kebutuhan pribadi.
Si pihak bank, kata dia, kemudian mengajukan gugatan arbitrase. Keputusanpengadilan arbitrase mewajibkan BUMN sebagai perusahaan harus membayar kerugian. Kejaksaan Agung kemudian masuk dalam kasus ini dan menemukan dugaan tindak pidana.
Kejaksaan Agung, kata dia, melakukan penuntutan dan hakim mengabulkan bahwa pihak yang harus mengganti kerugian atas pinjaman tersebut adalah pihak direksi yang menjadi terdakwa."Hakim sependapat, bahwa ini yang mengajukan pinjaman adalah untuk kepentingan oknum di BUMN itu dan uangnya dikelola secara tidak benar," kata Febrie.
(rsa/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Tiba di Kejagung