Negara Rugi Rp300 T di Kasus Timah, BPKP Ungkap Daftarnya!

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
29 May 2024 17:40
Ilustrasi Kejagung (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi Kejagung (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia-Kejaksaan Agung mengumumkan jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi di PT Timah mencapai angka Rp 300 triliun. Angka kerugian tersebut merupakan perpaduan antara jumlah kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami sampai pada kesimpulan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun," kata Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (29/5/2024).

Agustina menjelaskan kerugian negara tersebut berasal dari 3 komponen perhitungan. Komponen pertama, kata dia, adalah kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun. Komponen kedua, kata dia, adalah pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah ke mitra penambang yang dianggap sebagai kerugian negara sebesar Rp 26,649 triliun.

Sementara, komponen ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp 271,06 triliun. Perhitungan negara akibat kerusakan lingkungan ini dihitung oleh ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Saharjo.

Agustina mengatakan BPKP menghitung kerugian negara atas permintaan penyidik Kejaksaan Agung. Penghitungan dilakukan dengan prosedur audit, termasuk berdiskusi dengan enam ahli, salah satunya Bambang Hero.

"Kemudian kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti," kata dia.

Agustina meyakini kerusakan lingkungan dapat dihitung sebagai kerugian keuangan negara. Sebab, kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang ilegal menyebabkan penurunan nilai aset yang dimiliki oleh negara.

"Dalam konteks sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang timbul oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan," kata dia.

Kerugian negara akibat kasus korupsi timah ini melonjak dari perhitungan sebelumnya yang sebesar Rp 271 triliun.

Kejaksaan Agung menyatakan penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP ini akan menjadi alat bukti untuk memperkuat pembuktian di proses persidangan. Kejaksaan menyatakan penyidikan kasus timah sudah mencapai tahap akhir dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.


(rsa/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pendiri Terseret Kasus Korupsi Timah, Sriwijaya Air Group Buka Suara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular