Dugaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Cuci Uang! Ini Kata PPATK
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk (TINS) yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
Tim Penyidik pun tidak menutup kemungkinan suami Sandra Dewi tersebut melakukan tindak pidana pencucian uang.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pihaknya, dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, akan menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang.
"Itu sudah menjadi protap kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM," kata Agung, dikutip Rabu (3/4/2024).
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut terlibat dalam pengusutan kasus korupsi di PT Timah yang menyeret dua pengusaha Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi tersangka. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan sejak awal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai penanganan kasus ini.
"Kejaksaan Agung RI memang sejak awal koordinasi terus," kata Ivan dikutip Selasa (2/4/2024).
Ivan mengatakan lembaganya membantu menyediakan data yang dibutuhkan Kejaksaan Agung dalam pengungkapan kasus ini. Data yang diberikan, kata dia, sesuai dengan tugas dan kewenangan PPATK.
"Kami membantu segala kebutuhan JPU berdasarkan permintaan teman-teman Kejaksaan, sesuai dengan tugas dan kewenangan kami," kata Ivan.
Adapun diberitakan sebelumnya, Kejagung menduga pada 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.
Harvey diduga meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.
Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.
(mkh/mkh)