
Bukan Rp 271 T, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp 300 T!

Jakarta, CNBC Indonesia - Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022 telah menjalankan sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perbuatan korupsi tersebut telah merugikan negara senilai Rp 300 triliun, naik dari dugaan sebelumnya yakni Rp 271 triliun.
Adapun surat dakwaan korupsi timah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wazir Iman Supriyanto. Sementara yang memimpin sidang, yaitu Hakim Ketua Eko Aryanto.
Dalam dakwaan tersebut, kasus tersebut merupakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022," ujar Jaksa Penuntut Umum di gedung PN Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Dalam dakwaan, kasus tersebut memperkaya Harvey dan Helena sebesar Rp 420 miliar. Lalu, memperkaya Amir Syahbana sebesar Rp 325,99 juta (Rp 325.999.998), Suparta melalui PT Refined Bangka Tin sebesar Rp 4,57 triliun (Rp 4.571.438.592.561), Tamron alias AON melalui CV Venus Inti Perkasa sebesar Rp 3,66 triliun (Rp3.660.991.640.663).
Selanjutnya, memperkaya Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa sebesar Rp 1,92 triliun (Rp 1.920.273.791.788), Suwito Gunawan alias AWI melalui PT Stanindo Inti Perkasa sebesar Rp 2,2 triliun (Rp 2.200.704.628.766).
Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa sebesar Rp 1,05 triliun (Rp1.052.577.589.599), memperkaya 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan diantaranya CV Global Mandiri
Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama sebesar Rp 10,39 triliun (Rp 10.387.091.224.913).
Kemudian, memperkaya diantaranya CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp 4.146.699.042.396, Emil Ermindra melalui CV Salsabila sebesar Rp 986,79 juta (Rp 986.799.408.69).
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Private Jet Suami Sandra Dewi Disebut Sewaan, Bukan Hadiah Ultah Anak