Kejagung Periksa Sosok Penting Inisial RBS di Kasus Korupsi Timah

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
01 April 2024 15:51
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberikan ketereangan kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberikan ketereangan kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil dan memeriksa RBS sebagai saksi di kasus dugaan korupsi di PT Timah.

"Tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut, sebagaimana telah kami sampaikan semua pihak yang menurut hemat kami untuk dilakukan penyidikan sangat signifikan keterangannya untuk dimintai keterangan untuk membuat terang peristiwa pidananya, maka pada hari ini kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi," ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Senin (1/4/2024).

Pemeriksaan dan keterangan dari RBS diharapkan dapat membuat terang peristiwa pidana yang sedang terjadi dalam tindak pidana tata kelola timah di IUP wilayah PT Timah.

"Selain itu pada hari ini juga kami melakukan kegiatan penggeledahan di kediamana saudara HM dan sedang berlangsung, hasilnya apa nanti kita lihat, kita tunggu akan kami sampaikan apa apa aja yang kami lakukan," lanjut Ketut.

Penggeledahan Kejagung dilakukan setelah lembaga tersebut menetapkan Harvey menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi PT Timah. Kejagung juga telah menahan pengusaha tersebut sejak Rabu, 27 Maret 2024.

Kejagung menduga Harvey memiliki sejumlah peran dalam kasus yang merugikan negara Rp 271 triliun ini. Kejagung menduga pada 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.

Harvey diduga meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

"Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jadi Saksi Kasus Timah Harvey Moeis, Ini Profil Robert Bonosusatya

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular