
Tak Terima Disuspensi, Universal Broker Gugat Bursa Rp 2,74 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu anggota bursa PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (TF) menggugat Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar Rp 2,74 miliar untuk memulihkan perizinan berusaha dan keanggotaan bursa penggugat.
Menurut petitum dakwaan yang terdaftar di SIPP PN Jakarta Selatan, BEI dinilai telah lalai dan salah menilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dari penggugat. TF meminta BEI memperbaiki nama baiknya dengan menyatakan bahwa MKBD TF per tanggal 14 Juli 2023 lebih dari Rp 25 miliar dan tidak melanggar peraturan.
"Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Larangan Sementara Melakukan Aktivitas Perdagangan di Bursa seketika itu juga," sebagaimana tertulis dalam petitum dakwaan oleh Kuasa Hukum TF Arnold, dikutip Rabu, (20/3/2024).
Selain itu, TF juga meminta bursa untuk mengakui bahwa mereka telah lalai dan telah salah menilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) TF. Selain itu, bursa diminta membayar kerugian Materiil sejumlah Rp 2,74 miliar dan kerugian immateriil sejumlah Rp 158,65 miliar.
Menanggapi hal ini, Irvan susandy Direktur Perdagangan Dan Pengaturan Anggota BEI membenarkan bahwa pihaknya telah mensuspensi Universal Broker Indonesia. Sementara ini, pihaknya siap menghadapi langkah hukum yang berlaku.
"Kami akan menghadapinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saat ini seluruh AB aktif memenuhi ketentuan MKBD minimum karena kalau tidak memenuhi ketentuan MKBD maka AB bersangkutan akan disuspen," tuturnya kepada wartawan.
Melalui SIPP PN terpantau bahwa sidang pertama dilaksanakan pada 27 Maret 2024 karena pada sidang 13 Maret 2024 BEI selaku tergugat tidak hadir.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Saham Bergerak Tak Wajar, 4 Emiten Ini Dipelototi BEI
