Dua Saham Grup Kresna Michael Steven Masuk Radar Bursa, Kenapa?

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
14 March 2024 09:50
Michael Steven pemilik Asuransi Kresna Life (Dok: Kresna Life )
Foto: Michael Steven pemilik Asuransi Kresna Life (Dok: Kresna Life )

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan ada dua saham emiten Grup Kresna yang masuk radar pemantauan sejak 13 Maret 2024. Antara lain saham PT M Cash Integrasi Tbk. (MCAS), dan PT NFC Indonesia Tbk. (NFCX).

Kedua saham tersebut masuk pemantauan karena sama-sama mengalami penurunan harga yang di luar kebiasaan atau unusual market activity (UMA). MCAS, yang bergerak di bidang jasa teknologi informasi, terakhir berada di zona merah posisi 1.830 per saham pada 13 Maret 2023.

Mengutip RTI Business, saham MCAS telah terkoreksi 28,95% dalam sepekan terakhir. Bahkan, dalam enam bulan terakhir, saham Grup Kresna itu tercatat ambruk 73,86%.

Sementara itu, saham NFCX yang dikendalikan MCAS terakhir ditutup di zona merah pada posisi 1.900 per saham. Mengutip RTI Business, saham emiten digital itu telah ambrol 15,93% dalam sepekan terakhir. Sedangkan dalam enam bulan terakhir, NFCX tercatat terkoreksi 69,84%.

"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal," jelas BEI dalam pengumumannya, dikutip Kamis (14/3/2024).

Bursa kemudian meminta para investor untuk memperhatikan jawaban MCAS dan NFCX atas konfirmasi bursa, mencermati kinerja perusahaan, mengkaji berbagai aksi korporasi, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang akan timbul.

Tepat enam bulan lalu, tepatnya 13 September 2023, bos Kresna Grup Michael Steven ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka. Michael dan tiga tersangka lainnya terjerat perkara terkait gagal bayar para nasabah yang menempatkan dana pada PT Pusaka Utama Persada dan PT Makmur Sejahtera Lestari. Kedua perusahaan itu digunakan untuk menerima dana para nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT Kresna Sekuritas.

Dalam perkara ini para Tersangka dikenakan pasal 103 jo 30 UU No 8 TH 1995 tentang Pasar modal dan atau pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan pasal 3,4,5 UU no 8 Th 2010 tentang TPPU.

Selain itu, Michael juga berada di balik PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), yakni perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar hingga Rp 6,4 triliun dari sekitar 8.900 pemegang polis.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BEI Pantau Ketat Perdagangan Saham MLIA, CYBR dan SOLA

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular