OJK Siap Banding Lawan Michael Steven Soal Putusan PTUN Kresna Life

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Senin, 26/02/2024 11:50 WIB
Foto: Michael Steven pemilik Asuransi Kresna Life (Dok: Kresna Life )

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan langkah banding dalam gugatan penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diinisiasi oleh pemilik PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Michael Steven.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono mengaku belum bisa membeberkan materi banding tersebut karena masih dalam tahap persiapan.

"OJK akan melakukan banding atas keputusan PTUN tersebut. Memori banding sedang disiapkan. Materi belum bisa disampaikan," ujar Ogi kepada CNBC Indonesia, pada Senin, (26/2/2024).


Bila melihat putusan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT, Penggugat dalam perkara ini adalah PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven. Sementara tergugat adalah Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono.

"Mengabulkan gugatan Para Penggugat dan Para Penggugat Intervensi seluruhnya," ungkap bunyi putusan pertama tersebut.


Dengan itu, pengadilanpun memutus pembatalan pada Keputusan Dewan Komisioner Ooriutas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tertanggal 23 Juni tentang pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).


Kedua, putusan juga membatalkan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Rapor Perasuransian, OJK Catat Aset Tembus RP 1.163 Triliun