
VIVA Klarifikasi Sedang dalam Proses PKPU Sementara

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA) mengklarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut bahwa perseroan digugat pailit. Corporate Secretary VIVA Neil R. Tobing mengatakan, perseroan bersama PT Cakrawala Andalas Televisi (CAT) PT Lativi Mediakarya (LM) dan PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA) tidak digugat pailit (bankruptcy).
"Melainkan dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan saat ini dalam proses PKPU Sementara," tulisnya kepada CNBC Indonesia, Senin (19/2).
Ia menjabarkan, pailit dan PKPU merupakan dua hal yang berbeda. Dalam PKPU, kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal dan seluruh kreditur difasilitasi oleh tim pengurus akan menyepakati skema penyelesaian kewajiban utang dalam suatu perjanjian perdamaian.
Sedangkan dalam kepailitan, perusahaan dinyatakan bangkrut dan berada dalam pengendalian kurator, dilanjutkan dengan penjualan aset perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban utang.
"Oleh karena itu kami merasa sangat dirugikan atas judul dan pemberitaan tersebut karena merusak kredibilitas perusahaan VIVA Group dan menimbulkan persepsi yang keliru dan menyesatkan terutama di kalangan investor, mitra usaha, regulator, dan publik," sebutnya.
Sebagaimana diungkapkan dalam keterbukaan informasi melalui Bursa Efek Indonesia tanggal 15 Februari 2024, ditegaskan kembali bahwa putusan PKPU Sementara tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha VIVA Group dimana kegiatan operasional tetap berjalan normal seperti biasa.
"Dalam masa PKPU Sementara ini, VIVA Group akan melakukan kegiatan pencatatan dan pencocokan utang kreditur yang akan difasilitasi oleh Tim Pengurus," pungkasnya.
Sebelumnya, VIVA menyampaikan perseroan mendapat gugatan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara). Hal tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Gugatan tersebut tertuang dalam register perkara No.13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan telah diputus pada tanggal 12 Februari 2024.
Manajemen menyampaikan, PT Laras Nugraha Cipta selaku pemohon telah mengajukan permohonan PKPU terhadap perseroan sebagai termohon PKPU I dan entitas anaknya yaitu PT Cakrawala Andalas Televisi sebagau termohon PKPU II, PT Lativi Mediakarya sebagai termohon PKPU III), dan PT Intermedia Capital Tbk. sebagai termohon PKPU IV.
"Pada tanggal 12 Februari 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan yang memberikan PKPU Sementara ("Putusan PKPU Sementara"), yang antara lain menetapkan Perseroan (Termohon PKPU I) bersama-sama dengan PT Cakrawala Andalas Televisi (Termohon PKPU II), PT Lativi Mediakarya (Termohon PKPU III), dan PT Intermedia Capital Tbk. (Termohon PKPU IV) berada dalam PKPU Sementara, untuk jangka waktu selama 45 hari kalender sejak Putusan PKPU tersebut dibacakan," tulis manajemen, Jumat (16/2).
Manajemen menegaskan, sampai dengan saat ini Putusan PKPU Sementara tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha Perseroan beserta entitas anak yang berada dalam PKPU sementara, dimana kegiatan operasional tetap berjalan normal seperti biasa.
"Sesuai ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Nomor 37 Tahun 2004, selama masa PKPU Sementara ini perseroan dan entitas anak yang berada dalam PKPU sementara tidak dapat dipaksa membayar utang dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang, harus ditangguhkan," sebutnya.
Selama masa PKPU Sementara, Perseroan akan melakukan kegiatan pencatatan dan pencocokan utang kreditur yang akan difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus.
"Jika terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan maka Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkas manajemen.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Emiten Media Bakrie Grup Digugat PKPU Sementara