Tak Cantumkan Data DPK Perbankan, Ini Alasan Bos BI!
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) tidak lagi mencantumkan realisasi Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam siaran pers hasil Rapat Dewan Gubernur pada Januari 2024. BI kini hanya memaparkan pertumbuhan kredit perbankan dan ketahanan perbankan yang diukur dari rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK).
Kenapa demikian?
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan DPK tidak sepenuhnya menujukkan kemampuan pembiayaan. Ada beberapa komponen lain sehingga bisa menggambarkan lebih jelas pembiayaan dari perbankan.
"Jangan kemudian kemampuan funding hanya diukur dari DPK. Kalau kita lihat sisi asetnya bank itu ada kredit ada surat-surat berharga dan tentu juga yang komponen near cash," kata Perry dalam konferensi pers, Rabu (17/1/2024)
"Oleh karena itu dalam komponen surat berharga adalah yang namanya alat likuid itu adalah surat-surat berharga yang sewaktu-waktu bisa dikonversi menjadi likuiditas sehingga bisa dukung penyaluran kredit," terangnya.
Perry menambahkan, dalam komunikasi dengan perbankan sejauh ini penyaluran kredit masih berjalan baik. Pada 2023, pertumbuhan kredit mencapai 10,38%. Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 28,37%.
Pada sisi risk appetite atau risiko yang diambil dan diterima oleh manajemen bank, Perry menilai terus membaik. "Dari sisi supply dan demand banyak sektor yang tumbuh," ujarnya.
Dalam siaran pers bulan sebelumnya, Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) November 2023 tercatat sebesar 3,04% (yoy).
(mij/mij)