Permudah Klaim Asuransi Kesehatan, OJK & Kemenkes Teken MoU
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia meneken perjanjian dalam rangka penguatan industri asuransi kesehatan di Indonesia pada Rabu, (20/11/2023).
Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin. Dengan kesepakatan ini, diharap produk/layanan asuransi kesehatan yang berkualitas dapat tersedia.
Diketahui, terdapat beberapa isu dan praktik di lapangan yang menghindari pemanfaatan produk/layanan asuransi kesehatan secara optimal, efektif, dan efisien, antara lain pengajuan klaim asuransi yang tidak wajar dan tagihan atas tindakan medis yang tidak seharusnya dilakukan.
Sebelumnya, sejumlah pihak menyoroti fenomena lebih tingginya klaim atas penyakit dibanding meninggal dunia. Hal ini diprediksi akan diperparah bila inflasi kesehatan tidak ditangani dengan baik.
Ketua bidang Operation of Excelent, ,IT & DIgital (Customer Centricity) AAJI Edy Tuhirman menjabarkan, klaim meninggal dunia turun 9,7% ke angka Rp 8,04 triliun. Eddy mengklaim penurunan ini seiring normalisasi pasca Covid-19.
Namun, jumlah klaim kesehatan yang dibayarkan oleh industri asuransi jiwa naik 32,9% menjadi Rp15,24 triliun. Untuk pertama kalinya nilai klaim kesehatan lebih tinggi daripada klaim meninggal dunia.
Untuk menekan hal tersebut, maka berikut merupakan ruang lingkup Nota Kesepahaman yang disepakati OJK dan Kemenkes:
1. Koordinasi kebijakan di bidang kesehatan dengan sektor jasa keuangan
2. Koordinasi dan/atau dukungan dalam kegiatan pengawasan pelayanan kesehatan yang terkait dengan perusahaan asuransi
3. Koordinasi pendanaan Pelayanan Kesehatan
4. Koordinasi pemanfaataan teknologi informasi digital, termasuk teknologi digital bidang jasa keuangan dalam sektor kesehatan
5. Kerjasama peningkatan literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan
6. Kegiatan kajian dan/atau penelitian di sektor perasuransian
7. Penyediaan narasumber, ahli, dan/atau pihak lain yang terkait
8. Penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan/atau informasi
9. Bidang kerja sama lain yang disepakati sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
(fsd/fsd)