Seret Bos-Bosnya, OJK Sanksi Narada Aset Manajemen Rp4,6 M

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Senin, 11/12/2023 07:46 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi denda sebesar Rp4,6 miliar kepada PT Narada Aset Manajemen, Sabtu, (8/12/2023). Terungkap, perusahaan tersebut melanggar beberapa ketentuan pasal modal, termasuk tidak memiliki standard operational procedure (SOP) untuk fungsi manajer investasi.

Plh. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Ona Retnesti Swaminingrum dalam pengumumannya mencatat, Nadara tidak memiliki SOP fungsi riset, perdagangan, penyelesaian transaksi efek, dan kepatuhan manajemen risiko dan audit internal.

Selain itu, Narada Aset Manajemen dihukum karena tidak melakukan penyesuaian terhadap komposisi efek yang diterbitkan oleh satu pihak lebih dari 20 persen NAB pada beberapa Reksa Dana.


Beberapa pelanggaran lainnya termasuk tidak membubarkan reksa dana dengan NAB di bawah Rp10 miliar, transaksi silang dengan harga di luar rentang bursa, dan tidak menjual saham tertentu dalam portofolio reksa dana sesuai ketentuan.

Sanksi juga diterapkan kepada individu-individu di Narada Aset Manajemen, termasuk larangan beraktivitas di pasar modal. Di antaranya, sanksi denda Rp75 juta kepada tenaga pemasaran Narada, Garry Hart Hizkia dan Rudy Rudolf. Sanksi denda Rp155 juta kepada Kepala Pemasaran Narada, Nyoman Anie Puspitasari.

Lalu, sanksi Rp60 juta kepada Head Dealer Narada, Rany Dian Febiyani, Rp635 juta kepada Direktur Utama Narada, Dimay Vito dan Rp220 juta kepada HRD Narada, Bhisma Waskita Jati.

Sanksi denda jug menyeret Riset Analis Narada, Arif Kurniawan yang didenda Rp140 juta, Koordinator Fungsi Perdagangan Narada, Indra Prastiya dikenakan sanksi denda Rp60 juta, dan Fund Manager Narada, I Ketut Mahendra didera denda Rp60 juta.

Terkahir, Komisaris Utama Narada, Made Adi Wibawa dijatuhkan sanksi denda Rp1,2 miliar dan larangan beraktivitas di lingkungan pasar modal selama 5 tahun.

Kasus Nadara

Sebelum pengumuman ini, pada 2021, Narada Asset Management sempat tersangkut kasus gagal bayar para nasabahnya. sebanyak 502 nasabah Narada melaporkan bahwa total kerugian mereka sebesar Rp 600 miliar.

Hal ini terjadi setelah Narada disuspen oleh OJK karena karena dua reksa dana miliknya mengalami gagal bayar efek (default) saham senilai Rp 177,78 miliar.
Gagal bayar Narada atas pembelian beberapa transaksi efek saham diketahui dari aksi pengawasan pada 7 November 2019.

"Sehingga mengakibatkan beberapa perusahaan efek mengalami kesulitan likuiditas dan dana modal kerja bersih disesuaikan [MKBD] menjadi turun," demikian bunyi surat OJK yang ditandatangani oleh Yunita Linda Sari, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK.

Oleh karena adanya default tersebut, OJK melarang Narada menambah produk maupun menjual produk yang sudah ada.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Racikan Investasi MI Saat The Fed & BI Kompak Tahan Suku Bunga