Modal Cekak, Universal Broker Sekuritas Digembok Bursa
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi sanksi pembekuan terhadap perusahaan sekuritas PT Universal Broker Indonesia Sekuritas pada Selasa, (5/12/2023).
Direktur Perdagangan Dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, penutupan transaksi di anggota bursa berkode TF ini karena nilai MKBD Perusahaan tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.
"Berkenaan dengan hal tersebut, maka dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 5 Desember 2023, PT Universal Broker Indonesia Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," ujar Irvan dalam pengumuman tertulis, Selasa, (5/12/2023).
Mengacu data BEI, MKBD terakhir Universal Broker Indonesia Sekuritas tercatat sebesar Rp34,57 miliar per Desember 2023. Padahal, pada periode yang sama tahun sebelumnya, perseroan mencatatkan MKBD sebanyak Rp85,93 miliar.
Broker ini memiliki modal dasar Rp200 miliar dan modal di setor Rp50,05 miliar.
Sebagaimana diketahui, MKBD merupakan modal minimal yang harus dimiliki perusahaan sebagai penghitungan kekuatan modal sekuritas anggota bursa berdasarkan aset dan modal perusahaan yang dikurangi komponen kewajibannya.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 pasal 2 ayat (1), MKBD sekuritas penjamin emisi (underwriter) dan perantara pedagang (broker) minimal sebesar Rp25 miliar atau 6,25% dari kewajiban terperingkat perusahaan.
Asal tahu saja, Universal Broker Indonesia Sekuritas memiliki izin sebagai penyelenggara transaksi Derivatif, Perizinan Liquidity Provider KBIE IDX30, Marjin, Online, Online AO, Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek.
Adapun pemegang sahamnya adalah PT Etika Dharma Bangun Sejahtera dan PT Gemilang Eka Elok dengan kepemilikan masing-masing 60% dan 40%. PT Universal Broker Indonesia Sekuritas menjadi anggota bursa (AB) dengan nomor akta 96 sejak 19 Desember 2003.
(ayh/ayh)