Cara Menukarkan Uang Rp500 & Rp1.000 yang Ditarik BI!

Redaksi, CNBC Indonesia
05 December 2023 06:55
Uang Rupiah logam pecahan Rp1.000 TE 1993. (Dok: Bank Indonesia)
Foto: (Bank Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir terkait pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran. Meski sudah tidak berlaku, namun pecahan tersebut masih bisa ditukarkan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023, yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (5/12/2023).

"Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis BI dalam siaran pers.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk menukarkan pecahan tersebut dalam rentang 10 tahun ke depan, yaitu mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033. Penukaran sendiri bisa dilakukan pada Bank Umum, Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah LogamPecahan Rp500 Tahun Emisi 1991, Rp1.000 Tahun Emisi 1993, dan Rp500 Tahun Emisi 1997 dari Peredaran. (Dok: Bank Indonesia)Foto: (Dok: Bank Indonesia)
Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah LogamPecahan Rp500 Tahun Emisi 1991, Rp1.000 Tahun Emisi 1993, dan Rp500 Tahun Emisi 1997 dari Peredaran. (Dok: Bank Indonesia)

Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.

Pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:

  • Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
  • Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dijaga Orang 'Sakti', Bos BI: Jangan Coba Palsukan Rupiah!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular