Nah! Ini Penyebab Aturan Dolar Eksportir Tak Efektif
Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan wajib simpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama tiga bulan akan ditinjau ulang. Upaya ini dilakukan mengingat DHE yang dikumpulkan tidak maksimal.
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 yang merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019 itu mewajibkan DHE SDA untuk disimpan di sistem keuangan dalam negeri minimal 3 bulan.
Adapun, potensi US$ 8 miliar yang digadang-gadang pemerintah ternyata masih belum masuk ke Tanah Air. Hal ini diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Terhadap DHE, karena DHE belum maksimal untuk 3 bulan ini dan kami masih lihat potensi US$ 8 miliar dari devisa ini masih parkir di tempat lain," katanya dalam konferensi pers, dikutip Selasa (21/11/2023).
Head of Macroeconomics & Financial Research BSI, Kahfi Riza mengatakan realisasi penerimaan DHE Valas yang ditargetkan tembus US$ 9,2 Miliar namun baru tercapai US$ 2,4 Miliar.
"Evaluasi ini perlu dilakukan karena harus dilihat kendala yang dirasakan pengusaha dan tentunya, perlu dilihat lagi sektor-sektor yang sebelumnya," kata Kahfi, kepada CNBC Indonesia TV, dikutip Selasa (21/11/2023).
Menurut Kahfi, kondisi tidak optimalnya aturan DHE ini disebabkan 3 faktor. Pertama, turunnya nilai ekspor. Ini membuat nilai ekspor tidak sebesar sebelumnya.
Kedua, efektivitas masa berlakunya cukup singkat sehingga ini memerlukan sosialisasi di sisi pengusaha. Terakhir, pelemahan harga komoditas. Hal ini membuat cashflow pengusaha terganggu. Sementara itu, di sisi lain, ada kenaikan biaya operasional, royalti dan lain-lain.
(haa/haa)