
Akhir Tahun 2023, Aturan Suku Bunga Bank Diterbitkan

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penyusunan aturan transparansi suku bunga perbankan sedang dalam tahap finalisasi. Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar mengatakan aturan tersebut diharapkan dapat terbit pada akhir tahun ini.
"Sebelumnya sampai saat ini, untuk transparansi dari suku bunga kredit itu dilakukan dalam Surat Edaran OJK tahun 2020. Pada saat ini kami sedang memfinalisasi peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau RPOJK yang akan diterbitkan pada akhir tahun ini," ujarnya pada saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (3/11/2023).
Mahendra mengatakan RPOJK ini akan mengutamakan aspek transparansi bank dalam publikasi bunga.
"Sehingga proses tadi dapat lebih mengemukakan aspek transparansi yang dilakukan oleh bank umum melalui proses publikasi yang lebih transparan lagi," jelasnya.
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) akhirnya menaikkan suku bunga acuan pada Oktober 2023. Kini BI 7 days reverse repo rate (BI7DRRR) berada di level 6%. Suku bunga Deposit Facility juga naik menjadi 5,25%, dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,75%.
Adapun OJK melaporkan pertumbuhan kredit perbankan pada September 2023 mencapai 8,96% secara tahunan (yoy), menjadi Rp 6.837 triliun. Angka masih di bawah target Bank Indonesia.
Pendorong pertumbuhan adalah kredit investasi yang naik 11% yoy. Kemudian berdasarkan jenisnya, bank swasta berkontribusi dengan kenaikan outstanding kredit sebesar 12,19% yoy.
Pada periode yang sama, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) 6,54% yoy, menjadi Rp 8.147 triliun. Angka pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan dengan bulan sebelumnya 6,24% yoy.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Suku Bunga Kredit Bank Bakal Terbit, Ini Rinciannya