Tunggakan Dapen Bermasalah Sudah Rp3,61 T, OJK Buka-Bukaan

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Kamis, 19/10/2023 11:05 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pemasalahan dana pensiun (dapen) salah satunya disebabkan oleh para pemberi yang belum membayarkan iuran ke dapen sebesar Rp 3,61 triliun. OJK pun tengah menggodok skema penyelesaiannya.

Sejalan, Deputi Komisioner Bidang Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan, hingga saat ini belum ada perusahaan mitra dapen yang membayar tunggakan mereka. Adapun total Rp3,6 triliun itu merupakan angka kumulatif dari seluruh dapen di industri.

Terkait tenggat waktu pembayaran, Iwan tidak merinci lebih lanjut. Tapi, ia mengaku saat ini terdapat beberapa kendala yang dialami pemberi kerja untuk membayar iuran wajibnya tersebut.


"Ada tuh yang pemberi kerjanya sekarang sedang bermasalah, sama-sama bermasalah gimana, jadi ini yang kita sedang coba dorong untuk fasilitasi penyelesaian," ungkap Iwan saat ditemui di Jakarta, Rabu, (18/10/2023).

Salah satu masalah didapati oleh pensiunan dengan program dana pensiun manfaat pasti (DPMP). Dalam perusahaan yang sudah lama berdiri, pekerja ya banyak yang pensiun, dan regenerasi ke nasabah baru tersendat. Sehingga, pemasukan dari iuran dapen yang ada tidak bisa menutup kewajiban pembayaran ke para pensiun karena asetnya tidak cukup.

"Ini ada yang sedang mengusulkan, 'bisa pembubaran, tidak?', tapi kan kalau pembubaran, nasabah yang sudah pensiun gimana? Nah ini memang kompleks, masalahnya harus diurai," ungkap Iwan.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dari 12 dapen yang masuk pengawasan khusus, 80% merupakan DPMP dan sejumlah di antaranya memiliki permasalahan yang mana pendiri masih menunggak iuran.

Tunggakan iuran ini dapat terjadi karena berbagai hal, termasuk kondisi kas perusahaan yang bermasalah karena merugi atau bahkan perusahaan sudah bangkrut dan berada di tahap likuidasi.

Selain itu, hal lain yang menjadi faktor masalah dapen ini adalah tingginya bunga aktuaria. Hal ini tidak terlepas dari permasalahan pertama, yang mana defisit perolehan dana kelolaan dari iuran menjadikan beban aktuaria semakin tinggi dan pengelola harus mencari celah agar imbal hasil dapat memenuhi kebutuhan manfaat pensiunan.

Faktor terakhir adalah imbal hasil investasi yang buruk dan jauh dari benchmark pasar. Sebagian bahkan memiliki imbal hasil jauh lebih rendah dari kupon yang ditawarkan oleh surat berharga negara.


(Mentari Puspadini/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Soroti Ketahanan Bisnis Asuransi, Pembiayaan & Dapen