
OJK: 2 Asuransi Lapor Tak Lanjutkan Unit Usaha Syariah

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan, sejauh ini sebanyak dua perusahaan asuransi menyatakan tidak akan melaksanakan spin off Unit Usaha Syariahnya (UUS).
Deputi komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan, sebanyak dua perusahaan telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Dalam pernyataannya mereka tidak melanjutkan bisnis syariahnya dan melakukan pengalihan portofolio unit syariahnya kepada perusahaan asuransi syariah yang ada.
"Itu sudah ada juga perusahaan asuransi yang menyatakan itu, sudah ada yang memutuskan RKPUS bahwa ke depan mereka tidak mau," ungkap Iwan saat ditemui usai Konferensi Pers Hari Asuransi, Rabu, (18/10/2023).
Sementara ini, OJK tengah menunggu pemain asuransi untuk mengumpulkan RKPUS-nya maksimal Desember 2023.
"Jadi sekarang kita lihat sampai 2023 atau 2024 masih ada yang inforce gak? kalau tidak ada, ya sudah berarti tidak ada lagi, kalo masih ada kita harus cari pindah kemana," ungkap Iwan.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah (AASI) Rudy Kamdani mengatakan, sebagian besar anggota asosiasinya menyambut baik rencana spin off syariah. Bahkan, mayoritas menyatakan akan ikut spin off tersebut.
"Berdasarkan survey yang kita laksanakan, sekitar di bawah 35 dari 43 anggota kita ingin spin off," ungkap Rudy saat ditemui wartawan.
Adapun terkait alasan beberapa asuransi yang tidak berminat spin off, Rudy menambahkan, beberapa dari mereka merasa kondisi marketnya tidak memungkinkan untuk spin off.
Namun, meski peminatnya disebut besar, bila menilik klaim OJK, sampai dengan saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan spin off berdasarkan UU PPSK dan POJK 11 tahun 2023.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos CIMB Niaga Buka-Bukaan Soal Spin Off Unit Syariahnya