Bursa Buka Gembok BNC Sekuritas Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut penghentian sementara kegiatan usaha PT BNC Sekuritas Indonesia. Artinya, perusahaan tersebut dapat beroperasi kembali.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, pencabutan suspensi tersebut menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-164/PM.12/2023 tanggal 12 Oktober 2023 perihal Pencabutan Penghentian Sementara Kegiatan Usaha PT BNC Sekuritas Indonesia.
"Dengan ini PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek tanggal 12 Oktober 2023, PT BNC Sekuritas Indonesia diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa," tulis manajemen BEI, dikutip Jumat (13/10).
Sebagai informasi, PT BNC Sekuritas memiliki kode broker GA PT BNC Sekuritas Indonesia sebelumnya Bernama PT Bloom Nusantara Capital.
Mengutip laman BEI, PT BNC Sekuritas Indonesia memiliki izin perantara pedagang efek. Perseroan memiliki modal dasar Rp 50 miliar dan modal disetor Rp 30 miliar.
Adapun pemegang saham perseroan antara lain PT Global Putera Sejati sebesar 58,85 persen, Malvin Latief sebesar 20 persen, Teddy Chandra sebesar 15 persen, PT Dana Abadi Bersama sebesar 5,82 persen dan Hendro Sasmita sebesar 0,33 persen.
PT BNC Sekuritas sendiri mendapatkan izin perantara pedagang efek dengan nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) terakhir Rp 42,46 miliar.
Sekuritas tersebut didirikan di Surabaya pada 1989 dengan nama PT Sekuritas Indo Pasifik Investasi. Namun, pada tanggal 31 Agustus 2010, nama perusahaan diubah menjadi PT Bloom Nusantara Capital. Kemudian pada tahun 2016, mengikuti peraturan OJK no. 20/POJK.04/2016 berubah nama menjadi PT BNC Sekuritas Indonesia.
(rob/ayh)