Bank Tarik Ulur Spin Off Unit Syariah, OJK Kasih Kelonggaran?
Jakarta, CNBC Indonesia -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 tahun 2023 tentang spin-off unit usaha syariah (UUS) pada 12 Juli 2023 lalu. Peraturan tersebut mengatur bahwa UUS yang punya nilai aset 50% dari Bank Umum Konvensional (BUK), atau memiliki jumlah aset minimal Rp 50 triliun wajib spin off.
UUS yang telah memenuhi kondisi tersebut wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan paling lama 2 tahun setelah POJK tersebut diterbitkan. UUS dari PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) pun telah memenuhi kriteria tersebut, dengan total aset tercatat sebesar Rp 66,14 triliun per Juni 2023.
Namun, CIMB Niaga belum berencana untuk spin off UUS-nya dalam waktu dekat. Bank itu justru berencana untuk menemui OJK untuk meminta peninjauan kembali terkait ketentuan tersebut. Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara menyampaikan kepada CNBC Indonesia bahwa pihaknya masih membahas soal rencana ini.
Pandji memandang bahwa rencana spin off masih terlalu dini bagi industri perbankan. Sebab, market share perbankan syariah baru mencapai 7%.
Pihak CIMB Niaga pun hendak mengajukan agar nilai aset UUS mencapai maksimal 50% dari total aset induk untuk melakukan spin off. Per Juni 2023, total aset CIMB Niaga tercatat sebesar Rp 323,62 triliun. Lantas, total aset UUS sebesar 20,43% dari seluruh aset bank.
Meskipun begitu, Pandji mengatakan CIMB Niaga akan tetap melakukan spin off sesuai dengan regulasi.
"CIMB Niaga akan ikut dengan regulasi yang ada, yaitu dua tahun lagi maksimal mengajukan ijin untuk spin off. Jadi spin off-nya ya pasti sesudah disetujui okeh OJK," kata Pandji kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/10/2023).
Mengenai model atau bentuk spin off UUS bank, CIMB Niaga masih membahas secara internal.
"Mungkin baru tahun depan kami sudah lebih tahu jawabannya. Karena issue-issue seputar ini perlu juga dibicarakan dengan stakeholder internal misnya pemegang saham dan sebagainya," ujar Pandji.
Sementara itu, OJK menyatakan bahwa spin off UUS merupakan amanat Pasal 68 Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan berbagai masukan dari stakeholder dan telah dikonsultasikan dengan DPR dalam penyusunannya.
"Kewajiban pemisahan unit usaha syariah (UUS) dengan syarat tertentu diatur guna membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial. Hal ini dicapai antara lain melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi dan keunikan bisnis, serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah," katanya dalam jawaban tertulis, Selasa (11/10/2023).
Dian menyampaikan sampai saat ini belum menerima surat soal keengganan industri perbankan untuk tidak melaksanakan kewajiban pemisahan UUS sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tersebut.
(fsd/fsd)