
Bos OJK Tanggapi Serangan Balik Michael Steven di PTUN

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon serangan balik yang dikerahkan Pemilik PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life Michael Steven lewat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, pencabutan izin usaha perusahaan asuransi milik Grup Kresna tersebut sudah sesuai Undang-undang. OJK juga telah melakukan pengawasan terhadap jalannya likuidasi.
"Terkait gugatan PTUN atas pencabutan tersebut, OJK tentu ikuti proses hukum yang berjalan," ungkap Ogi dalam RDK OJK, Senin, (9/10/2023)
Ia menambahkan, saat ini OJK telah mendalami kemungkinan atas praktek investasi Kresna Life yang tidak sesuai ketentuan berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Konflik antara Bos Kresna Group Michael Steven dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin tegang. Dia dan perusahaan miliknya PT Kresna Asset Management (KAM) telah menggugat dewan komisioner (DK) OJK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Gugatan Michael dan KAM masing-masing terdaftar dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT dan 437/G/2023/PTUN.JKT. Saat ini, kedua perkara tersebut berstatus pemeriksaan persiapan.
Mengutip SIPP PTUN Jakarta, pemeriksaan penetapan pun jatuh pada Rabu (13/9/2023) pukul 10.00 WIB. Isi dari gugatan kedua perkara belum dapat diketahui publik.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Asuransi Bangkrut Mangkir, Michael Steven VS OJK Makin Panas