
OJK: Kasus Sektor Perbankan Lebih Banyak dari Asuransi

Jakarta, CNBC Indonesia - Sepanjang tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan telah menyelesaikan 17 berkas perkara penyidikan atas kasus kejahatan keuangan. Kebanyakan perkara tersebut berasal dari sektor perbankan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara merinci, ketujuh belas perkara tersebut terdiri dari 4 perkara Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan 13 perkara perbankan.
Sementara pada Oktober ini, penyidik OJK tengah menangani 26 perkara. Dari perkara tersebut, ada yang masih di tahap telaah hingga penyidikan. Rinciannya, sebanyak 14 perkara berasal dari perbankan, 4 perkara dari pasar modal, dan 8 perkara IKNB.
Sejak disahkannya UU PPSK pada 2014 sampai 10 Oktober 2023, penyidik OJK telah menyelesaikan 115 perkara yang dinyatakan lengkap (P-21), dengan rincian 90 perbankan, 5 pasar modal dan 20 IKNB.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan) pada Kamis, (24/8/2023).
Aturan ini merupakan penyesuaian dari POJK 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Dengan ini kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan telah diperluas kepada OJK.
Adapun pengaturan yang berubah di POJK 16/2023 adalah mengenai cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan, kategori Penyidik OJK, Kewenangan Penyidik OJK, dan termasuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Optimis Kinerja Positif Sektor Jasa Keuangan Berlanjut