OJK Catat 129 Perkara, Ada Soal Penggelapan Polis Asuransi

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
04 August 2025 17:30
Wakil Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara saat konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDKB April 2025. (YouTube/Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Wakil Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara saat konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDKB April 2025. (YouTube/Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 1.793 sanksi administrasi kepada pelaku jasa keuangan yang melanggar aturan sepanjang 2025, hingga Juni. Jumlah tersebut turun bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni 3.141 sanksi administrasi. 

Wakil Ketua Dewan KomisionerMirza Adithyaswara mengatakan bahwa dalam fungsi penyidikan hingga 31 Juli 2025OJK memiliki 156 perkara. Sebanyak 130 perkara terkait perbankan, lima pasar modal, 20 asuransi dan danapersiun, serta 1 lembaga pembiayaan.

"Jumlah perkara yang diputus pengadilan 129 perkara, 120 di antaranya sudah inkracht dan 9 masih kasasi," kata Mirza dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2025, Senin (4/8/2025).

Adapun pada perkara inkracht didominasi oleh perbankan, yaitu misalnya pencatatan palsu dan tidak ada langkah perbankan ikut peraturan.

"Ada juga tindak pidana asuransi terkait laporan berkala dan penggelapan polis, serta pasar modal terkait transaksi semu dan penggelapan pasar," katanya. 

Sementara itu, Sejak 22 November 2024, Otoritas telah menerima 204.011 laporan kasus penipuan terkait sektor jasa keuangan. Sebanyak 129.793 laporan disampaikan para korban melalui perusahaan jasa keuangan dan 74.218 laporan langsung kepada IASC. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa sebanyak 326.283 rekening terkait dengan laporan tersebut dengan sebanyak 66.271 rekening sudah diblokir.

"Sejauh ini total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 4,1 triliun rupiah dan total dana korban yang sudah langsung kita blokir sebesar Rp 348,3 miliar rupiah," katanya.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Pelototi 6 Perusahaan Asuransi, Kondisi Keuangan Bermasalah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular